RATIO DECIDENDI MAHKAMAH AGUNG MENGABULKAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KEKERASAN BERSAMA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penuntut umum dalam perkara tindak pidana kekerasan bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder. Teknis pengumpulan hukum dengan studi pustka dan bahan hukum yang diperoleh diolah dengan pola piker deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi mahkamah agung dalam mengabulkan kasasi penuntut umum dalam perkara kekerasan bersama telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci: Kasasi; Kekerasan Bersama; Ratio Decidendi
This article aims to find out the ratio decidendi of the Supreme Court which granted the public prosecutor's cassation in a joint crime of violence case. This research is a normative legal research that is prescriptive and applied with the technique of collecting primary and secondary legal materials. Technical law collection with library research and legal material obtained is processed with a deductive mindset. The results showed that the ratio decidendi of the supreme court in granting the public prosecutor's cassation in cases of joint violence was in accordance with the statutory regulations in Article 253 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code (KUHAP).
Keywords: Cassation; Joint Violence; Supreme Court Considerations
Full Text:
PDFReferences
Buku: Lilik Mulyadi. Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Prespektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya. (Bandung:Citra Aditya Bakti, 2010) M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Peradilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. (Jakarta: Sinar Grafika, 2019) M. Karjadi dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Acara Pidana Disertai Dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. (Bogor:Politea, 1998) Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Kencana, 2017) Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007) Soedikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty, 2002)
Jurnal: Annisa Triastina. “Kesesuaian Alasan Kasasi Terdakwa dalam Perkara Korupsi yang Dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP”. Jurnal Verstek, 7(2). 2021: 390 Budi Suhariyanto. “Masalah Elektabulitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung”. Jurnal Konstitusi, 13. 2006. 174 Desthari Pasaning Ratna Furi. “Alasan Pemeriksaan Kasasi Oleh Mahkamah Agung Akibat Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Judex Facti (Studi Putusan Nomor 128K/Pid/2017)”. Jurnal Verstek, 10.1. (2022):165 Edi Rosadi. “Putusan Hakim Yang Berkeadilan”. Badanai Law Journal, 1(1). 2016. 383 Hanim Choirunnisa. “Pertimbangan Mahkamah Agung Yang Mengabulkan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Perdagangan Orang (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1507K/PID.SUS/2016)”. Jurnal Verstek, 9(1). 2021: 16 Melza Debbyana Barnas. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 97/PK/PID.SUS/2019)”. Jurnal Verstek, 7(2). 2021: 412 Nandika Ajeng Guamarawati. “Suatu Kajian mengenai Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran Heteroseksual”. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5 (1). 2009:44
Peraturan Perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Putusan: 57 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1192/K/PID/2020
Pustaka Maya: https://sumut.bps.go.id/indicator/34/493/1/banyaknya-peristiwa-kejahatan-pelanggaran-yang dilaporkan-menurut-jenis-kejahatan-pelanggaran.html diakses pada tanggal 23 Desember 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.