ANALISIS PERTIMBANGAN DIKABULKANNYA RESTITUSI OLEH HAKIM TERHADAP KORBAN MATI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 63/PID.B/2022/PN.SMN)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan restitusi dalam perkara tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan Pasal 170 KUHP berdasarkan putusan nomor 63/Pid.B/2022/PN.Smn. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan cara studi kepustakaan melalui cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti oleh Penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan Restitusi yang ajukan oleh keluarga Korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Penuntut Umum agar dicantumkan dalam surat tuntutan berhasil dilaksanakan. Pertimbangan hakim mengenai Restitusi adalah untuk memulihkan atau memberikan perlindungan hukum bagi korban atau keluarganya dan sekaligus sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana, sehingga kepentingan korban atau keluarganya dan kepentingan pelaku perlu diperhatikan secara seimbang. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya terfokus pada pemberian hukum pada pelaku pidana tetapi juga pada pemenuhan hak korban yang terpenuhi dengan maksimal.
Keywords: Pertimbangan Hakim; Permohonan Restitusi; Tindak Pidana Kekerasan; Pasal 170 KUHP
This study aims to find out the reason for the consideration of the judge who granted it application for restitution in cases of criminal acts of violence or persecution committed illegally together to cause the victim to die under Article 170 of the Criminal Code based on the decision number 63/Pid.B/2022/PN.Smn. This research is included in normative legal research case approach. The technique of collecting legal materials uses the study method literature by collecting and analyzing legal materials related to problems examined by the author. The results of the study show that the application for restitution is filed by the Victim's family through the Witness and Victim Protection Agency (LPSK) to the Prosecutor General so that it is included in the letter of claim successfully carried out. Judge's opinion regarding Restitution is to restore or provide legal protection for victims or their families and at the same time as a form of criminal responsibility, so that the interests of the victim or his family and the interests of the offender need to be considered in a balanced way. So this shows that the criminal justice system is not only focused on giving law to criminals but also on the fulfillment of the rights of victims that are fulfilled to the fullest. Keywords: Judge's Considerations; Restitution Application; Violent Crimes; Article 170 of the Criminal Code
Keywords: Judges' Consideration; Restitution Request; Violent Crime; Article 170 of the Criminal Code
Full Text:
PDFReferences
Buku: Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim: Dalam Prespektif Hukum Progresif. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Jakarta: Bhuana Ilmu Komputer, 2004. Muladi. Hak Asasi Manusia : Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019. R. Soeparmono. Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAP. Bandung: Bandar Maju, 2003. Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi. Jakarta: Genta Publishing, 2009. Soerjono Soekanto. Kriminologi (Pengantar Sebab-Sebab Kejahatan). Bandung: Politiea, 1987. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2007.
Jurnal: Adjie Pamungkas. “Dialektika Pertimbangan Hakim Perkara Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang Dilakukan Oleh Anak.” Junral Verstek 7 (2) (2021): 431. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx. Alvianto R.V.Ransun. “Mekanisme Pemberian Kompensasi Dan Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana.” Jurnal Lex Crimen 1 (1) (2012): 69. Andi Najemi, dan Erwin Erwin. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindakan Pidana Berupa Konpensasi Restitusi Dalam Persepektif Perundang-Undang Di Indonesia.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 5 (2) (2021): 58–73. Aziza Istiqomah, Winarno Budyatmojo, dan Budi Setiyanto. “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.” Jurnal Recidive 11 (2) (2022): 112. Fauzy Marasabessy. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45 (1) (2016): 53–75. Irawan Adi Wijaya, dan Hari Purwadi. “Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Dan Pengembangan Ekonomi 6 (2) (2018): 106. Soterion E. M Maudoma. “Penggunaan Kekerasan Secara Bersama Dalam Pasal 170 Dan Pasal 358 KUHP.” Jurnal Lex Crimen 4 (6) (2015): 72–73
Refbacks
- There are currently no refbacks.