PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN MENGAKIBATKAN DISSENTING OPINION

Vanadya Tiara Insani Nirmalaningtyas

Abstract

Artikel ini ditulis bertujuan untuk mengetahui argumentasi perbedaan pendapat pertimbangan hakim memutus terhadap alasan kasasi Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi yang diputus Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor:1555K/Pid.Sus/2019 ditinjau dari ketentuan KUHAP. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif atau doktrinal, yang bersifat preskiptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 jo Pasal 256 KUHAP dan membatalkan Putusan sebelumnya. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara, denda serta uang pengganti. Karena dalam memutus perkara ini terdapat Dissenting Opinion diantara anggota Judex Juris, maka putusan dijatuhkan atas dasar suara terbanyak dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP jo Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Dissenting Opinion; Judex Factie; Kasasi, Korupsi; PenuntutUmum.

This article was written with the aim of finding out the arguments for differences of opinion in the consideration of the judge's decision on the reasons for the appeal by the Public Prosecutor in the Corruption Crime which was decided by the Supreme Court based on Decision Number: 1555K/Pid.Sus/2019 in terms of the provisions of the Criminal Procedure Code. This type of legal research is normative or doctrinal research, which is prescriptive and applied with a case approach. Techniques for collecting primary and secondary legal materials are obtained from document studies or literature. Based on the results of the research and discussion it is known that the Supreme Court Judge's consideration in granting the Public Prosecutor's cassation request was in accordance with the provisions of Article 255 in conjunction with Article 256 of the Criminal Procedure Code and canceled the previous decision. Declare guilty of committing the criminal act of corruption jointly and impose prison sentences, fines and compensation money. Because in deciding this case there was a Dissenting Opinion among Judex Juris members, the decision was made on the basis of a majority vote and was in accordance with the provisions of Article 182 paragraph (6) letter a of the Criminal Procedure Code in conjunction with Article 255 paragraph (1) in conjunction with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.

Keywords: Dissenting Opinion; Judex Factie; Cassation; Corruption; Public Proscutor.

Full Text:

PDF

References

Buku: Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005), h. 1. Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum acara pidana. Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Perkembangan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008), h. 69. Peter Mahmud Marzuki. 2022. Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta; Kencana Subekti. 1980. Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bandung: Alumni.

Jurnal: Gultom, V. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Memutuskan Perkara Penggelapan Berdasar Dissenting Opinion. Verstek. https://doi.org/10.20961/jv.v7i2.34310 Jerry Mario Laluyan. 2015. “Dissenting Opinion Putusan Pengadilan Dalam Hukum Positif Indonesia.” Lex et Socitaties e-Journal Universitas Sam Ratulangi. https://doi.org/10.35796/les.v3i9.10169 Katalin Kelemen. 2013. “Dissenting Opinion in Constitutional Courts.” Jerman Law Journal.Jerman: Orebro University. Mere, V., & Santiago, F. (2021, May). “Implementation of Criminal in Replacement Fine in Criminal Acts of Corruption.” In Proceedings of the 1st International Conference on Law, Social Science, Economics, and Education, ICLSSEE 2021, March 6th 2021, Jakarta, Indonesia. https://eudl.eu/doi/10.4108/eai.6-3-2021.2306453 Nachrawi, M. A. F. G. (2022). Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid. Sus/2021). Jurnal Kewarganegaraan. https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3244 Dewi, E. R. Analisis Putusan Dissenting Opinion Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pada Perkara Pelanggaran Merek (Studi Putusan Nomor: 162 PK/Pid. Sus/2015). Verstek. https://doi.org/10.20961/jv.v6i2.39129 Fajri, A. N. N. Pertimbangan Hakim Dalam Dissenting Opinion Terhadap Alasan Permohonan Kasasi Oleh Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 994 K/PID. SUS/2014). Verstek. https://doi.org/10.20961/jv.v6i1.39101

Putusan: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555K/Pid.Sus/2019

Peraturan Undang-undang: Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.