KAJIAN KESESUAIAN PENERAPAN PROSES PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA BERKAS PERKARA BP/50/IV/2022/Reskrim BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice pada berkas perkara nomor BP/50/IV/2022/Reskrim di Kejaksaan Negeri Surakarta terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Adapaun hasil penelitian pada penulisan hukum ini adalah bahwa pada penerapan proses penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice pada berkas perkara nomor BP/50/IV/2022/Reskrim di Kejaksaan Negeri Surakarta yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan tersangka atas nama Mita Rusdiana alias Mita binti Triyanto (Alm) telah memenuhi seluruh prinsip Restorative Justice serta unsur-unsur yang berlaku dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan memperhatikan kondisi harmonisasi sosial untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Penghentian Penuntutan; Restorative Justice.
This article aims to determine the appropriateness of the implementation of the termination of prosecution based on principleRestorative Justice in the case file number BP/50/IV/2022/Reskrim at the Surakarta District Attorney against the applicable laws and regulations. This research is normative legal research with the types of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials.As for the results of research on the writing of this law is that the application of the process of stopping prosecution is based on principleRestorative Justice in the case file number BP/50/IV/2022/Reskrim at the Surakarta District Attorney's Office which violated Article 378 of the Criminal Code on Fraud or Article 372 of the Criminal Code on Embezzlement with the suspect on behalf of Mita Rusdiana alias Mita binti Triyanto (Alm) has fulfilled all principlesRestorative Justice as well as the elements that apply in the Attorney General's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice by taking into account conditions of social harmonization to create a sense of justice and public trust in applicable law.
Full Text:
PDFReferences
Buku: Syaiful Bakhri. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media, 2009 Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Penerbit UNDIP, 1998 Marzuki, Peter Mahmud. Penulisan Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019 Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Standford: Standford University Press, 1968 Rustamaji, Muhammad. Dekonstruksi Asas Praduga Tak Bersalah Pembaharuan Tekstualitas Formulasi Norma dan Kandungan Nilainya. Yogyakarta: Thafa Media, 2019 Sabuan, Ansori, dkk. Hukum Acara Pidana. Bandung: Angkasa, 1990. Sarre, Rick. Restorative Justice: A Paradigm of Possibility., dalam Martin D. Schwart dan Suzanne E. Hatty, eds, Controversies in Critical Criminology. 2003
Jurnal: Angkasa. “Over Capacity Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, serta Solusi dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 10 no. 3(2010);213. Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jurnal Al'Adl, Vol X no. 2 (2018); 182-184 Marshall , Tony, “Restorative Justice on Trial in Britain”. Mediation Quarterly Vol 12, no.3(1992);217-231 Mulyono, Galih Puji. “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol 7 no. 2 (2016); 14. Nurain, Neiska Aranafta, “Kesesuaian Syarat Diversi Dengan Konsep Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Verstek Vol 10 no. 2 (2021): 84 Waskito, Ahmad Budi. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Integrasi”. Jurnal Daulat Hukum Universitas Islam Sultan Agung Vol 1 no. 1 (2018) Wulandari, C. “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal: Access To Justice di Tingkat Kepolisian”. Jurnal HUMANI (Hukum dan Masyarakat Madani),Vol 8 no. 1 (2018);94
Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Refbacks
- There are currently no refbacks.