TELAAH PERSESUAIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PASAL 351 AYAT (1) KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR: 190 K/PID.SUS/2021)

Fadl Aziz Pandoyo

Abstract

Abstrak: Penelitian hukum ini bertujuan untuk menelaah persesuaian putusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/Pid. Sus/2021 terhadap Pasal 351 Ayat (1) Kuhap tentang pembatalan putusan bebas judex facti karena salah dalam penerapan hukum dan terbuktinya unsur penyuapan, dengan ketentuan hukum Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan preskriptif atau kasus terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi sumber hukum primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum dalam menganalisis keputusan menggunakan teknik penelitian kepustakaan dan metode penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 253 ayat (1) KUHAP Karena pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan fakta dan bukti kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, hakim membatalkan putusan bebas. Adapun perbuatan Terdakwa, berdasarkan pertimbangan hakim, hakim menemukan faktor salah dalam menerapkan hukum dalam kejadian tersebut sehingga nemenuhi ketentuan hukum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References

Daftar Pustaka Buku Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana, cet.ke-12. Jakarta : Sinar Grafika, 2017. Fachruddin Razi, S.H.,M.H. Pemberian Remisi Terhadap Terpidana Korupsi Dalam Perwujudan Persamaan Kedudukan Dalam Hukum, Jakarta, 2014. Faisal dan Muhammad Rustamaji, Hukum Pidana Umum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020. Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2017 Riadi Asra Rahmad. Hukum Acara Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada, 2019 Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni. Artikel Jurnal Akbar Maududi, Ali. Kesesuaian Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2644 K/Pid.Sus/2016). Jurnal Verstek: Vol. 9. No. 1. (2021):46. Fitria Rachmawati dan Sri Wahyuningsih, Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2862 K/Pid. Sus/2015). Jurnal Verstek: Vol. 7. No. 3. (2019):33. Almiranda. Alasan Kasasi Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Pada Hubungan Kerja Secara Berlanjut (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 828 K/PID/2015). Jurnal Verstek: Vol. 5. No. 3. (2017):59. Nugroho, Bastianto. Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika. Vol. 32. No. 1. (2017):24. Rozi, Fachrul. Sistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak Pidana Jurnal yuridis Unaja: Vol.1 No.2 (2018):20. Erlangga, Harum. Kebijakan Pemerintah Dalam Memberikan Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi. Magistra Law Review: Vol. 2. No. 2. (2021):146. Rizal S, Muh. "Analisis Yuridis Ratio Decidendi Putusan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan Terkait Perizinan (Studi Putusan Nomor 222/Pid.B/2018/Pn Mks)" Jurnal Supremasi: Vol.17. No.1.(2022): 142. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor : Nomor 190 K/Pid.SuS/2021 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VII/2010

Refbacks

  • There are currently no refbacks.