HAK MERDEKA PENUNTUT UMUM DAN RENCANA TUNTUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Ragil Listyaningrum

Abstract

Abstrak : Artikel disusun untuk menganalisis konsepsi rencana tuntutan terhadap hak merdeka yang dimiliki penuntut umum dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui landasan yuridis pelaksanaan konsepsi rencana tuntutan serta untuk meneliti pengaruh mekanisme rencana tuntutan terhadap hak merdeka penuntut umum dalam proses penegakan hukum pidana. Untuk menemukan jawaban atas pernyataan yang muncul maka dilakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan konseptual. Kebijakan rencana tuntutan dilaksanakan sebagi kontrol pimpinan Kejakasaan atas pelimpahan kewenangan penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Mekanisme rencana tuntutan ini dinilai telah mereduksi hak merdeka yang dimiliki penuntut umum. Namum, dalam waktu yang bersamaan mekanisme rencana tuntutan menunjukkan bahwa Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisahkan.

Kata Kunci : Hak Merdeka; Kejaksaaan; Rencana Tuntutan

 

Abstract : This article was compiled to analyze the conception of the charge plan on the independence rights of prosecutor in the process of enforcing the criminal law. This research was conducted to find out the juridical basis for the implementation of the charge plan and to examine the influence of the charge plan mechanism on the independent rights of prosecutor in the process of enforcing criminal law. To find answers to the statements that appear, research is carried out using a conceptual approach. The prosecution plan policy is carried out as part of the Attorney leadership control over the delegation of prosecution authority as stated in Guideline Number 24 of 2021 concerning General Crime Case Handling. The charge plan mechanism is considered to have reduced the public prosecutor's right to independence. However, at the same time the mechanism of charge plan shows that the Attorney is one and cannot be separated.

Keywords : Attorney, Charge Plan, and Independent Rights

Full Text:

PDF

References

Buku: Dede Hidayat, Pengaturan Kewenangan Kejaksaan dalam Penuntutan Perkara Pidana, Karawang, 2012 Muhammad Rustamaji, Dekonstruksi Asas Praduga Tidak Bersalah Pembaruan Tekstualitas Formulasi Norma dan Kandungan Nilainya, Yogyakarta: Thafa Media, 2019 Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Bebas dan Bertanggung Jawab, Jakarta, 2007 Yudi Kristiana, Menuju Kejaksaan Progresif: Studi tentang Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: LSHP- Indonesia, 2009 Jurnal: Adam Ilyas, Independensi Penuntut Umum dalam Kebijakan Rencana Tuntutan Berjenjang untuk Menentukan Tuntutan Pidana, Jurnal Pandecta. Vol. 16 No. 1, Juni 2021 Ahmad Habibi Maftukhan, Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Batal Demi Hukum Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Verstek Vol. 2 No. 2, 2014 Appludnopsanji; Pujiyono, Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal SASI Vol. 26 No. 4 2020 Dian Rosita, Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 3 No. 1 April 2018 Keith A. Fiendley, Toward a New Paradigm of Criminal Justice: How the Innocence Movement Merges Crime Control and Due Process, Univ. Of Winsconsin Legal Studies Research Paper No. 1069, 2009 Komariah Emong Supardjaja, Kajian dan Catatan Hukum Atas Putusan Pra-peradilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt Sel Tertanggal 16 Februari 2015 Pada Kasus Budi Gunawan: Sebuah Analisis Kritis, Bandung : Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran. Vol. 2 No. 1, 2015 Mahrus Ali, Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum Pascasarjana FH UII. No. 2. Vol. 14 April 2007 Vivi Arfiani Siregar, Analisis Kebijakan Rencana Tuntutan (Rentut) di Internal Kejaksaan Indonesia, Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 4 No. 2 2020 Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.