Analisis Perlindungan Hukum bagi Keterangan Ahli dalam Proses Penegakan Hukum Perdata
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah seorang ahli dapat dituntut dan dikriminalisasi serta bagaimana perlindungan hukum terhadap seorang ahli tersebut atas keterangan yang diberikannya di persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa seorang ahli tidak dapat dituntut dan dikriminalisasi atas keterangan yang diberikannya dipersidangan, karena apabila keterangan ahli dipakai oleh hakim maka sama saja hakim percaya dan berpegang teguh kepada keyakinan tersebut, dan apabila dapat dituntut sama saja itu menuntut keyakinan hakim. Ahli juga tidak dapat dikriminalisasi karena semua keterangan yang diberikan oleh ahli merupakan semua ilmu pengetahuan yang di pelajarinya selama ini. Perlindungan terhadap ahli sendiri diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kata kunci: Dituntut dan Dikriminalisasi; Perlindungan Hukum; Keterangan Ahli.
Abstract: This research aims to determine whether an expert is able to be prosecuted and criminalized and also how the legal protection of an expert regarding his statement given on the court.This research is a descriptively normative legal research. Based on the results of this study it can be concluded that an expert is cannot to be prosecuted and criminalized for his statement on the court, since the expert’s statement is considered as a judge’s belief. Hence, when it became prosecuted it also referred to prosecuting judge’s belief. Experts also cannot be criminalized since all statement given by experts constitutes all the knowledge they have studied so far. The protection of the experts themselves is regulated in Law Number 31 of 2014 amending the Law Number 13 of 2006 on the Witness and Victim Protection, Law Number 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management, Law Number 18 of 2013 on the Forest Eradication Prevention, and Law Number 12 of 2012 on the Higher Education.
Keywords: Sued and criminalized; Legal protection; Expert statement.
Full Text:
PDFReferences
Avarakha Denny P. 2020. “Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara Dalam Memutus Persidangan Perkara Dibidang Perikanan ” Jurnal Verstek Vol 8. 2020 Desi Soeikromo. 2014. “Proses Pembuktian dan Penggunaan Alat-alat Bukti Pada Perkara Perdata di Pengadilan” Vol.II/No.1/Januari-Maret 2014. Manado: Universitas SamRatulangi Ismail. 2016 “Perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta(Whistle Blower) dalam perkara pidana berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Jurnal ilmu hukum legal opinion Edisi 1. Vol.4. 2016 Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Raynaldo Sembiring. 2019. “Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Against Publick Participation di Indonesia” Vol 3, No. 2, April 2019 Wirjono Prodjodikoro. 1992. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung. Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana Kitab Undang-Undang Hukum acara Perdata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Lingkungan Hutan Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a27cbecc0fd8/saatnya-mengingat-kembali-alatalat-bukti dalam-perkara-perdata/ diakses pada tanggal 10 April 2019 pukul 20.30 WIB https://news.detik.com/berita/d-4249496/cerita-profesor-digugat-rp-510-m-karena-lawanpembakar-hutan diakses pada tanggal 8 desember 2019 pukul 9.49 WIB https://news.detik.com/berita/d-3049919/sidang-gugatan-klhk-ke-pt-jjp-saksi-kebakaran-dirohil-riau disengaja diakses pada tanggal 8 Desember 2019 Pukul 9.53 WIB https://www.medcom.id/nasional/hukum/eN4OlR3K-akademisi-ui-sebut-keterangan-ahli-takdapat-digugat diakses pada tanggal 11 mei 2020 pukul 17.10
Refbacks
- There are currently no refbacks.