Analisis Pembuktian oleh Penuntut Umum Atas Putusan Tindak Pidana Perbankan Pencatatan Palsu

Hilkia Dimas Krishnugraha

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi atas tindak pidana pencatatan palsu berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian perkara tindak pidana penipuan perbankan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. karena pendekatan umum telah menghadirkan alat – alat bukti yang sah yaitu keterangan dan keterangan, serta barang sebagai alat bukti pendukung. 

Kata kunci: Bukti; Kejahatan Perbankan; Membuktikan 

Abstract: This study aims to find a solution to the crime of false registration under Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The type of research used is normative legal research that is prescriptive and applied. This legal research approach is a case approach. The legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials used is literature study. The legal material analysis technique used in writing this law is the syllogism method using a deductive mindset. The results of this study indicate that the proof of the fraudulent banking crime case contained in the Makassar District Court Decision Number 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks, is in accordance with Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code because the general approach has presented tools - valid evidence, namely information and information, as well as goods as supporting evidence.

Keywords: Prove; Evidence; Banking Crime

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Annisa Nilasari. “Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Kumulatif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 172/Pid.Sus/2015/PN.Smd)”. Jurnal Verstek. Vol. 7, No. 1, Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret, Januari-April (2019): 35, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/30036/20382.

Fachrul Rozi. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”. Universitas Adiwangsa Jambi. Jurnal Yuridis Unaja Vol.1 No.2 Desember (2018): 19, 10.5281/jyu.v1i2.486.

Fajar Ikhsan Fauzie. “Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi yang Sedarah dengan Terdakwa dalam Proses Pembuktian di Pengadilan”, Jurnal Verstek, Vol. 8, No.3, September-Desember (2020): 357, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/47053/29489.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Kartika Asmanda Putri. “Penilaian Pembuktian dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor: 01/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Byl)”, Jurnal Verstek Vol. 4 No. 3 (2016): 83, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38767/25648.

Kustini. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan. Jakarta: Departemen Hukum Bank Indonesia, 2012.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

Ramiyanto. “Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Tindak Pidana Perbankan (Kajian Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2014)”. Jurnal Yudisial Vol. 9 No. 3. Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti, (2016): 318-323, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/14/14.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.