Idealitas Putusan Hakim Nomor 5/Pid.Susanak/2018/Pn.Mbn Terhadap Korban Perkosaan yang Melakukan Aborsi Dikaitkan dengan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak

Cindy Shafira

Abstract

Abstrak: Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui idealitas putusan hakim Nomor 5/PID.SUSANAK/2018/PN.MBN terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi dikaitkan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode dalam penelitian hukum ini yakni penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus serta sumber bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa idealitas putusan Nomor 5/PID.SUSANAK/2018/PN.MBN berkaitan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, sebaiknya Majelis Hakim menjatuhkan putusan Tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhannya, sebaiknya Anak mendapatkan perawatan psikologis guna mengurangi trauma yang dialaminya akibat perkosaan. Maka dari itu, penjatuhan pidana penjara terhadap Anak seharusnya dihindarkan. Hukum di Indonesia mengatur bahwa penjatuhan pidana penjara bagi anak dilakukan
sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang dapat ditempuh, hal ini demi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Keywords: Aborsi; Kepentingan Terbaik Bagi Anak; Korban Perkosaan; Putusan Hakim

Abstract: This writing aims to determine the ideals of the decision of judge Number 5 / PID.SUS-ANAK / 2018 / PN.MBN against rape victims who have abortions in relation to the principle of the best interests of the child. The method in this legal research is normative legal research, prescriptive and applied with a case study approach and sources of primary and secondary legal materials that are analyzed deductively syllogism. The results showed that the idealism of the judge's decision Number 5 / PID.SUS-ANAK / 2018 / PN.MBN related to the principle of the best interests of the child, the Panel of Judges should issue a decision on action as regulated in Article 82 paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children. By paying attention to their conditions and needs, children should get psychological care in order to reduce the trauma they experience due to rape. Therefore, imprisonment for children should be avoided. Indonesian law stipulates that imprisonment for children is carried out as a last resort (ultimum remedium) that can be taken, this is to promote the principle of the best interests of children as contained in the Juvenile Criminal Justice System Law.
Keywords: Abortion; Best Interests of Children; Rape Victims,; Judge’s Decisions

Full Text:

PDF

References

Agustanti, Rosalia Dika. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas." Rechtidee 13.1 (2018): 82-103. Davit Setyawan, KPAI: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tiap Tahun Meningkat, www.kpai.com. (Jakarta: 14 Juni 2015). Diakses pada tanggal 9 Oktober 2020. ICJR. 2018. https://icjr.or.id/icjr-pemidanaan-anak-korban-perkosaan-di-jambibukan-langkahtepat/. Diakses Pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 16.02 WIB. Muhadar. “Viktimisasi Kejahatan Pertanahan,” LaksBang PRESSindo. Yogyakarta (2006): h 22. Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum.” Jakarta: Kencana (2014). Prasetyo, Eko, and Suparman Marzuki. "Perempuan Dalam Wacana Perkosaan." Yogyakarta: PKBI Yogyakarta (1997). Putri, Venia Anggreeni. "Analisis Ketimpangan Tuntutan Dan Putusan Hakim Terhadap Kepentingan Korban Dalam Perspektif Feminisme (Studi Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 186/PID. B/2017/PN KLN)." (2018). Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/PID-SUS- ANAK/2018/PN.MBN. Rosdianah, Rosdianah. Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Pelaku Aborsi Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi. Diss. Universitas Mataram, 2019. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Zuleha, Zuleha. "Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10.1 (2015): 125-133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.