Tidak Diterapkannya Rehabilitasi Medis dan Sosial olehHakim bagi Anak sebagai Penyalahguna Narkotika

Amanda Rista Nikensari

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mempelajari pertimbangan hukum hakim yang tidak melaksanakan rehabilitasi medis atau sosial bagi Anak Penyalahguna Narkotika Golongan I, bukan tumbuhan untuk dirinya sendiri, dan perangkat hukum yang mengaturnya. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ditemukan alasan hakim tidak menerapkan rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial karena anak tidak memenuhi salah satu klasifikasi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Pelecehan, Korban. Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yaitu tidak adanya surat keterangan dari psikiater/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.

Kata Kunci: Rehabilitasi Medis; Rehabilitasi Sosial; Anak sebagai Penyalahguna Narkotika.

Abstract: This research was conducted with the aim of studying the legal considerations of judges not implementing medical or social rehabilitation for Children as Narcotics Abusers Category I, not plants for themselves and the legal instruments that regulate it. This type of legal research is normative legal research. Based on the research, it was found that the reason the judge did not apply medical rehabilitation and social rehabilitation was because the child did not meet one of the classifications in the Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2010 concerning Placement of Abuse, Victims of Abuse and Narcotics Addicts into Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation Institutions, namely the absence of a certificate from a government psychiatrist/psychiatrist appointed by a judge.

Keywords: Medical Rehabilitation; Social Rehabilitation; Children as Narcotics Abusers

Full Text:

PDF

References

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika

Aditama, 2014.

Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Bandung: PT. Alumni Anggota

IKAPI, 2014.

Nisa, Juliana. Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa: Tinjauan Kesehatan dan Hukum.

Yogyakarta: Nuha Medika, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Pemerintah Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pid.B/2021/PN.Trk.

(2021)

Bambang, Adi Waseso and Edy Herdyanto. 2019. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan

Sanksi Pidana Penjara Tanpa Rehabilitasi Medis Terhadap Terdakwa Penyalah Guna

Narkotika bagi diri Sendiri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor

/Pid.Sus/2015/PN.Kot.)”Jurnal Verstek Vol.7 No. 1

(2019): 6-7,

https://doi.org/10.20961/jv.v7i1.28966.

Avarakha Denny Prasetya and Kristiyadi. “Keterangan Ahli sebagai Alat Bukti dan

Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara dalam Memutus Persidangan

Perkara dibidang Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 491

K/Pid.Sus/2015.)”

Jurnal Verstek 8 No. 1

(2020):43, 2020.

https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39606.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP). (1946)

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana." Sinar Grafika. jakarta (1981).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.