Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor: 709/Pid.Sus/2020/Pn Bjm)

Arum Puspita Seno Putri

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji permasalahan hukum mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pencucian uang berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Selain itu, penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Selain itu, penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum dari hukum primer dan hukum sekunder yang dipadukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 183 sampai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan memperhatikan alat bukti yang sah dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan. terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci: Pencucian uang; Pertimbangan Hakim; Terdakwa.

Abstract: This study was conducted for examining legal issues regarding the judge’s considerations in deciding the case of money laundering based on the provision of Article 183 of the Criminal Code Procedure Jo Article 193 section (1) of the Criminal Code Procedure. In addition, this study used the normative legal study method which is perspective and applied. Besides, this study used legal materials from primary and secondary law, combined with a literature study. The result of the study showed that the judge imposes a sentence on the defendant is on accordance with the provisions of Article 183 to Article 193 section (1) of the Criminal Code Procedure by taking into account the legal evidence with the provisions of Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure and the defendant had fulfilled the elements of the Article 5 section (1) of Law Number 8 of 2010 concerning The Prevention and Eradication of The Crime of Money Laundering., so that the defendant is legally and convincingly proven according to the law to commit a crime of money laundering

Keywords: Money Laundering; Participation; Judge’s Consideration; Defendant

Full Text:

PDF

References

BPKP. Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional Cetakan I. Jakarta: Pusat Pendidikan dan

Pengawasan BPKP, 1999.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia,

Juwita, Rani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Tindak

Pidana Narkotika yang Diputus Minimum Khusus Dikaitkan Dengan Paradigma

Positivisme Hukum (Studi Kasus Beberapa Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana

Narkotika di Pengadilan Negeri Pekanbaru), JOM Fakultas Hukum Vol. III. No. 2. (2016):

, https://media.neliti.com/media/publications/185730-ID-tinjauan-yuridis-terhadappertimbangan-h.pdf.

Marzuki, Peter Mahmud. Penulisan Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2014.

Mira, Callista Dea. “Upaya Pembuktian Penuntut Umum Dan Terdakwa Terkait Pembalikan

Beban Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor

/2015/PN.Jkt.Utr), Jurnal Verstek Vol. 6. No. 3. Bagian Hukum Acara Universitas

Sebelas Maret (2018): 86, https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/39176/25844.

Utrecht, E. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I: Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk

Tingkat Pelajaran Sarjana Muda Hukum Suatu Pembahasan Pelajaran Umum”. Jakarta:

Pustaka Tinta Mas, 2000.

Yohanes, Tungggul, Syafruddin Kalo, Sunarmi, dan Mahmud Mulyadi, “Analisis Tindak Pidana

Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1793 K/Pid.Sus/2014)”, USU Law Journal Vol. 4.

No. 3. (2016): 67, https://media.neliti.com/media/publications/164855-ID-analisistindak-pidana-pencucian-uang-da.pdf

Refbacks

  • There are currently no refbacks.