Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Penyertaan Disertai Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP (Studi Putusan No. 19/Pid.B/2021/Pn.Trk)

Dealita Dwitarani

Abstract

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas permasalahan hukum mengenai kesesuaian pembuktian dalam perkara ikut serta dalam perbuatan yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor: 19/Pid.B/2021/PN.Trk meninjau keikutsertaan terdakwa dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim mengingat kembali ketentuan Pasal 183 KUHAP, dalam menjatuhkan pidana penjara 10 (bulan) terhadap terdakwa yang telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Pembuktian; Pasal 184 Ayat (1) KUHAP; Penyertaan; Kelalaian

Abstract: The purpose of this study is to discuss legal issues regarding the suitability of proof in cases of participating in acts that due to negligence cause others to die at Trenggalek District Court Number: 19/Pid.B/2021/PN.Trk review the defendant's participation in the criminal act of negligence that caused the victim to die. This legal research is a normative legal research. The results of the research showed that the evidence by the Public Prosecutor was carried out by presenting evidence of witness testimony, evidence of letters, and defendant's statement. The assessment of the evidence presented at the trial has been in accordance with the provisions of Article 184 of the Criminal Code Procedure. The Panel of Judges recalls the provisions of Article 183 of the Criminal Code Procedure ,in imposing a prison sentence of 10 (months) against defendants who have been proven legally and convincingly according to the legal means of evidence in accordance with the provisions of Article 184 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure.

Keywords: Proof; Article 184 Paragraph (1) of The Criminal Code Procedure; Participation; Negligence

Full Text:

PDF

References

Asimah, Dewi. "To Overcome The Constraints of Proof in The Application of Electronic

Evidence." Jurnal Hukum Peratun 3.2 (2020): 97-110.

Eddy O.S. Hiariej. “Teori dan Hukum Pembuktian.” Jakarta: Gelora Aksara Pratama. (2012)

H. A. Moch.Anwar. “Hukum Pidana Bagian Khusus.” Bandung: Alumni. (1990)

Hamzah, Andi. "Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta." Sinar grafika (2011).

Leden Marpaung, S. H. "Proses Penanganan Perkara Pidana (Di Kejaksaan Dan Pengadilan

Negeri Upaya Hukum Dan Eksekusi Bagian Kedua Edisi Kedua." (2019).

M. Yahya Harahap. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.” Jakarta: Sinar

Grafika. (2012)

Pemerintah Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pid.B/2021/PN.Trk. (2021)

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP). (1946)

Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana." Sinar Grafika. jakarta (1981).

Peter Mahmud Marzuki. “Penlisan Hukum Edisi Revisi.” Jakarta: Kencana. (2014)

Putri, Kartika Asmanda. "Penilaian Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Memutuskan Pidana

Pembinaan Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak." Verstek 4.3

(2016). https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38767/25648

Tumbel, Aprilia S. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Tindak Pidana Menurut

Sistem Peradilan Pidana Anak." Lex Crimen 4.5 (2015). http://docplayer.info/63217018Lex-privatum-vol-iv-no-5-juni-2016.html

Refbacks

  • There are currently no refbacks.