Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Denda terhadap Anak Pada Tindak Pidana Narkotika dengan Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2019/Pn. Bil.)

Shafira Safa Widyacahayani

Abstract

Abstrak: Artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Bil atas penjatuhan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) telah sesuai dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas tindak pidana narkotika oleh Anak mengingat pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diatur mengenai pidana denda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan teknik analisis menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidaklah sesuai dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim; Tindak Pidana Narkotika; Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract: This article aims to determine the conformity of judgment considerations on the verdict number: 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Bil. in sentencing fines of Rp.1.000.000.000,00 (one billions rupiah) with Article 71 Paragraph of Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children of Narcotics Crime by children considering that the Law on the Juvenile Criminal Justice System does not regulate about fines. This research used normative legal research method that is prescriptive and applied. The case approache used in this research and the technical analysis is syllogism deductive. Based on the research it is concluded that the judgment consideration in sentencing fines of Rp.1.000.000.000,00 (one billions rupiah) has not conformed to Article 71 Paragraph 3 of Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children to Narcotics Crime by Children.

Keywords: Judgment Consideration, Narcotics Crime, Law of The Criminal Justice System for Children.
 

Full Text:

PDF

References

Gusasih, Khorisima. "Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara Dan

Pelatihan Kerja Dalam Perkara Narkotika Dengan Pelaku Anak." Verstek 5.2.

Anggraini, Lina. "Wajib Latihan Kerja Sebagai Hukuman Alternatif Dalam Sistem Peradilan Pidana

Anak (Studi Kasus Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pontianak)." Jurnal Nestor

Magister Hukum 3.3 (2018): 210337.

Marzuki, Mahmud. “Penelitian Hukum”: Edisi Revisi. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama. (2017)

Angger Sigit Pramukti, S. H., and S. H. Fuady Primaharsya. Sistem Peradilan Pidana Anak.

MediaPressindo, 2018.

Rahayu, Sri. "Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak

Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Ilmu Hukum Jambi 6.1 (2015):

Siregar, Taufiqqurrahman, Sriono Sriono, and Bernat Panjaitan. "Death Sentences for Criminal

Acts of Narcotics in a Juridical Review." Budapest International Research and Critics

Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences 4.3 (2021): 3843-3851.

Syarifuddin, Syarifuddin. "Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja

Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor: 78/PID. SUSANAK/2019/PN.

LBP)”."

Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 19.3 (2020): 416-425.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.