Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Mengabulkan Permohonan Kasasi Perkara Pertambangan Dengan Adanya Dissenting Opinion (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pid.Sus.Lh/2016)
Abstract
Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim mahkamah agung dalam memutus mengabulkan permohonan kasasi perkara pertambangan dengan adanya dissenting opinion telah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduksi atau deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi sudah sesuai ketentuan KUHAP. Mahkamah Agung memiliki hak untuk menerima permohonan Kasasi serta memiliki hak untuk mengadili sendiri sesuai dengan Pasal 254 jo Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Meskipun dalam memutus perkara terdapat dissenting opinion antar anggota majelis akan tetapi Mahkamah Agung dalam memutus sudah tepat yakni dengan mengambil suara terbanyak, hal ini sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 182 ayat 6 huruf a Jo Pasal 256 KUHAP. Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dengan mengambil suara terbanyak pada perbedaan pendapat Majelis Hakim dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun. Sri Murwahyuni, SH, MH, sebagai Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda yaitu alasan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, pertimbangan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan sudah tepat dan benar.
Kata kunci: Dissenting Opinion; Kasasi; Tindak Pidana Pertambangan
Abstract: This article aims to know the reason of the Supreme Court Judge’s decision in granting cassation request of mining case with the dissenting opinion is in accordance with Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. Legal source materials used is primary legal materials and secondary legal materials, legal materials analysis technique used is syllogistic method through deduction thinking patterns or deductive. Based on the results of the research done by the author, it was known that the Supreme Court’s consideration in granting the cassation was in accordance with Criminal Code Procedures (KUHAP). Supreme Court has the right to accept the cassation request and also has the right to adjudicate itself in accordance with Article 254 jo Article 255 section (1) Criminal Procedure Code (KUHAP). Although in deciding the case there is dissenting opinion among the members of the assembly, however the Supreme Court’s decision by taking the most votes is appropriate, this is in accordance with what is stated in Article 182 section 6 letter a Jo Article 256 Criminal Code Procedures (KUHAP). This means that the Supreme Court granted the Cassation by taking the most votes on the difference opinion of the Panel of Judges and cancel the decision of the Sarolangun District Court. Sri Murwahyuni, SH, MH, as a Member Judge has a different opinion, namely the reason that the Public Prosecutor's Cassation cannot be justified, the judex facti consideration which acquitted the Defendant of the indictment is correct and correct.
Keywordrs: ; Dissenting Opinion; Cassation; Mining Crimes
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. Hukum Pertambangan.Jakarta. Sinar Grafika, 2012.
Supramono, Gatot. Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Indonesia. Rineka Cipta,
Panggabean, Henry P. Fungsi Mahkamah Agung dalam praktik sehari-hari: upaya
penanggulangan tunggakan perkara dan pemberdayaan fungsi pengawasan MA.
Pustaka Sinar Harapan, 2001.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
E-ISSN: 2355-0406
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pid.Sus.LH/2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.