ANALISIS UPAYA PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM ATAS PUTUSAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Nomor: 93/Pid.Sus/2020/PN Spt)

Welcome Immanuel Pakpahan, Itok Dwi Kurniawan

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian perkara eksploitasi terhadap anak dibawah umur oleh Penuntut Umum dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pembuktian perkara eksploitasi terhadap anak dibawah umur oleh Penuntut Umum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Spt telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan alat-alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, serta barang bukti sebagai penunjang alat bukti.

Kata kunci: Alat Bukti; Eksploitasi Terhadap Anak; Pembuktian

Abstrct: This study aims to determine the suitability of efforts to prove cases of exploitation of minors by the Public Prosecutor with Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The type of research used is normative legal research that is prescriptive and applied. This legal research approach is a case approach. The legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials used is literature study. The legal material analysis technique used in writing this law is the syllogism method using a deductive mindset. The results of this study indicate that efforts to prove cases of exploitation of minors by the Public Prosecutor as contained in the Sampit District Court Decision Number 93/Pid.Sus/2020/PN Spt have been in accordance with Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code because the Public Prosecutor at trial has present valid evidence, namely witness testimony and the defendant's statement, as well as evidence as supporting evidence.

Keywords: Evidence; Exploitation of Children; Evidence


Full Text:

PDF

References

Annisa Nilasari. 2019. “Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim

Menjatuhkan Pidana Kumulatif (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor

/Pid.Sus/2015/PN.Smd)”. Jurnal Verstek. Vol. 7, No. 1, Januari-April 2019.

Bastian Nugroho. 2017. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut

KUHAP”. Yuridika. Vol. 32, No. 1, Januari, 2017. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas

Airlangga.

Diosepta Firdan Cahya. 2016. “Penggunaan Alat Bukti Saksi Anak dalam Persidangan Persidangan

Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi

Nomor 113/Pid.Sus.An/2014/PN.Ngw”. Jurnal Verstek. Vol. 4, No. 2, 2016.

Fajar Ikhsan Fauzie. 2020. “Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Saksi yang Sedarah dengan

Terdakwa dalam Proses Pembuktian di Pengadilan”. Jurnal Verstek. Vol. 8, No. 3,

September-Desember 2020.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa

dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.

K Suharto. 2005. Eksploitasi Terhadap Anak & Wanita. Jakarta: CV. Intermedia.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media

Group.

Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 93/Pid.Sus/2020/PN Spt.

Roeslan Saleh. 1981. Hukum Pidana. Daerah Istimewa Yogyakarta: Aksara Baru.

Susanti Ante. 2013. “Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana”. Lex Crimen, Vol.

II, No. 2.

E-ISSN: 2355-0406

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PenetapanPeraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi

Undang-Undang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.