ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 564 K/PID/2018)

Ridho Hadiansyah

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini diadakan dengan tujuan  untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP serta mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi.. Jenis penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Penelitian dengan jenis normatif dilakukan berdasarkan library based dengan bahan-bahan hukum primer dan sekunder diantaranya adalah Putusan Nomor564 K/PID/2018. Hasil penelitian dan pembahasan dapat ketahui bahwa Penuntut Umum mengajukan alasan kasasi karena hakim Pengadilan Tinggi dianggap telah keliru dalam menerapkan hukum dan tidak melihat fakta- fakta di persidangan. Alasan kasasi penuntuntut umum haruslah sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP tentang alasan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi sehingga diketahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan kasasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kata Kunci: Alasan Kasasi, fakta di persidangan, pembunuhan berencana

ABSTRACT: This research was conducted to find out the compatibility of Supreme Court’s Verdict revoking Kupang Provincial Court to the Article 253 clause (1) of KUHAP and the Supreme Court’s legal rationale in granting the Public Prosecutor’s appeal. This study was a normative law research, legal library research. This normative research was conducted using library based method with primary and secondary law materials, Verdict Number 564 K/PID/2018. The result of research and discussion showed Public Prosecutor filed the rationale of appeal to Supreme Court because the judge was considered as having applied law incorrectly and not seeing the facts in the court session. The rationale of Public Prosecutor’s appeal to Supreme Court should be compatible to Article 253 clause (1) of KUHAP about rationale of Appeal. Supreme Court revoked Court’s Verdict filed for its appeal; thus the judge’s rationale in granting the appeal has been compatible to the enacted provision.

Keywords: Reason of Appeal to Supreme Court, fact in the court session,Premeditated Murder

Full Text:

PDF

References

Buku

Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grub

Satjipto Raharjo. 2009. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas

Jurnal

Bilryan Lumempouw. 2013. “Hak Terdakwa Melakukan Upaya Hukum dalam Proses Peradilan Pidana”. Jurnal Lex Crimen. Volume 2 Nomor 3

Endah Tresyani.2014.” Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksanaan Negeri Surakarta” Jurnal Verstek. Volume 2 Nomor 2

Henry Arianto. 2014. “Peranan Hakim dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Lex Administratus. Volume 2 Nomor 2

Herlina Elza Rachmadani. 2018. “Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan diikuti Pencurian (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 24K/PID/2016)”. Jurnal Verstek. Volume 6 Nomer 3

Himawan Wicaksono. 2018. “Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Menjatuhkan Pidana Kumulatif Terhadap Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 174/Pid.Sus/2016/PN.Gto)”. Jurnal Verstek. Volume 6 Nomor 3

Ramelan. 2009. “Kasasi Terhadap Putusan Bebas”. Jurnal Hukum Prioris. Volume 2 Nomor 3

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 111/Pid.B/2017/PN. Atb

Putusan Mahkamah Agung Nomor 546 K/PID/2018

Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.