ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PENETAPAN PIDANA DENDA DI BAWAH KETENTUAN PIDANA MINIMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NAKOTIKA (STUDI PUTUSAN HAKIM NOMOR 212/PID.SUS/2019/PN. SGI)

Khairunnisa Salsabila Wibawa

Abstract

ABSTRAK: Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalamĀ  menjatuhkan sanksi pidana denda dalam Putusan Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN. SGI dengan ketentuan dalam Pasal 183 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dan normatif yang bersifat preskriptif dan terapan yang dikaji menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum didapat dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif premis mayor dan premis minor. Dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yang dikaji. Berdasar pada hasil penilitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana denda dalam Putusan Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN. SGI telah sesuai ketentuan dalam Pasal 183 juncto Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana Denda, Tindak Pidana Narkotika

ABSTRACT: The purpose of this study is to determine the suitability of judges' judgment in imposing criminal sanctions for fines in Judge's Decision Number 212 / Pid.Sus / 2019 / PN. SGI with the provisions in Article 183 juncto Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This research is a prescriptive and applied doctrinal and normative research which is examined using a case study. Sources of legal materials are obtained from primary and secondary legal materials. Sources of legal materials are obtained from primary and secondary legal materials. Data collection techniques using the study of literature and analyzed using the deductive mindset of the major premise and minor premise. From these two premises, conclusions can be drawn from the problems studied. Based on the results of this research, it can be concluded that the Judge's consideration in imposing criminal sanctions is a fine in Judge's Decree Number 212 / Pid.Sus / 2019 / PN. SGI has complied with the provisions in Article 183 juncto with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.

Keyword: Judges Consideration, Criminal Fines, Narcotics Crime

Full Text:

PDF

References

Buku

Bunadi Hidayat. 2009. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. PT. Alumni Bandung.

Maswardi Muhammad Amin. 2015. Memahami Bahaya Narkoba Dan Alternatif Peyembuhannya. Yogyakarta: Media Akademi.

Jurnal

Chyndida Rezlila Mulyarsi dan Mustikasari Sarwoningtyas. 2014. Penyidikan Perkara Narkotika Dengan Metode Pembelian Secara Terselubung (Under Cover Buy). Jurnal Verstek Vol. 2. No. 1.

Fransiska Novita Eleanora. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal Hukum Vol. XXV No. 1.

M. Nurdin. 2018. Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penylahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 13 No 2.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66 Th. XVII.

Wahyuni. 2017. Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Katalogis Vol. 5 No. 6.

Warner, Margaret., Tejadavera, Betzaida., Curtin, C. Sally. 2017. Drug Overdose Deaths Among Adolescents Aged 15-19 in the United States: 1999-205. NCHS Data Brief No. 282.

Pustaka Maya

Humas BNN. 2019. Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan htpp;//bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/. 18 November 2019.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan

Putusan Hakim Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN. SGI.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.