PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Ptk)
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, apakah penjatuhan sanksi pidana ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat dalam aturan hukum kita, penjatuhan pidana penjara terhadap anak merupakan pilihan terakhir apabila upaya hukum lain tidak dapat ditempuh. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif. Sumber yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kasus ini berawal dari Terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap korban secara terus menerus yang mengakibatkan Korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia. Hal tersebut menyebabkan Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan oleh Majelis Hakim. Kesimpulan dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam pengambilan putusan penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yaitu dengan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah yang diberikan Penuntut Umum dalam persidangan serta syarat yang harus dipenuhi dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak.
Kata Kunci: pertimbangan hakim, tindak pidana anak, pembuktian.
ABSTRACT: This research ains to find out judgement of Judge of imprisonment against children who commit violent crime resulting in death, whether the imposition of criminal sanctions is in accordance with Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Justice System (SPPA) as well as the Law Book Criminal Procedure Law (KUHAP). Considering in our rule of law, imprisonment of children is a last resort if other legal remedies cannot be taken. This research belongs to the type of prescriptive normative-doctrinal law research. The sources used are primary legal materials and secondary legal materials. This case started with the Defendant who perpetrated violence against the victim which resulted in the victim suffering fatal injuries and death. This caused the Defendant to be sentenced to a prison sentence of 2 (two) years 6 (six) months by the Panel of Judges. The conclusion of this study explains that in making the decision of imprisonment against the Defendant by the Panel of Judges it is in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code and Article 77 of Law Number 11 Year 2012 concerning SPPA, which is based on a minimum of 2 (two) valid evidence given by the Prosecutor General in court and the conditions that must be met in imposing a prison sentence on a child.
Keyword: Judge Judgement, criminal child act, proof.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Aro, Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, Bunadi. 2009. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Bandung: PT. Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Supramono, Gatot. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.
Jurnal:
C, Rosa Intani. 2016. Analisis Yuridis Putusan Pidana Pembinaan Terhadap anak Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor:01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Pwt). Jurnal Verstek. Vol. 5, Nomor 1. Surakarta: UNS.
Gusasih, Khorisima. 2016. Dasar Pertimbangan Hakim Menerapkan Sanksi Pidana Penjara dan pelatihan Kerja dalam Perkara Narkotika dengan Pelaku Anak (Studi Putusan Nomor: 02/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kng). Jurnal Verstek. Vol. 5 Nomor 2. Surakarta: UNS.
Kholid, Imam. 2014. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Supremasi Hukum. Vol. 3, Nomor 1. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Kobandaha, Mahmudin. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum UNSRAT. Vol. 23, Nomor 8. Manado: UNSRAT.
Lembong, Amelia Geiby. 2014. Kajian Hukum Terhadap Sistem Pemidanaan Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Jurnal Lex Crime. Vol. III, Nomor 4.
Sumenda, Bill Steward. 2015. Proses Peradilan dan Sanksi Pidana Bagi Anak. Jurnal Lex Crimen. Vol. IV, Nomor 5.
Wahyuni, Sri. 2010. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Pada Anak. Makassar: UIN Alaudin Makassar.
Wulansari, Eka Martiana. 2016. Pengaturan Profesional Jabatan Hakim dalam Undang-Undang. Jurnal Rechtsvinding.
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dokumen Resmi:
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Ptk
Refbacks
- There are currently no refbacks.