KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGIDAP SKIZOFRENIA PARANOID (Studi Putusan Nomor 2353/PID.B/2018/Pn.Mdn)

Istiqomah Listiyaningrum

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan ahli kedokteran jiwa pada pembuktian penuntut umum terhadap perkara pembunuhan yang dilakukan oleh pengidap skizofrenia paranoid dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jenis Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (library research). Metode analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kasus yang dikaji pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN.Mdn.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa keterangan para ahli kedokteran jiwa yang dihadirkan dalam persidangan dalam pembuktian penuntut umum pada perkara pembunuhan yang terdakwanya pengidap skizofrenia paranoid tersebut adalah sah untuk dijadikan sebagai alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Alat Bukti, Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa, Skizofrenia Paranoid

ABSTRACT: This research aims to determine the conformity of psychiatrist expert information on the evidence of the public prosecutor in the murder case by people with paranoid schizophrenia with article 184 paragraph (1) of Criminal Procedure Code. . The writing of this Law uses a type of normative research that is prescriptive and applied. The research approach used is a case study approach. The legal material used is the primary legal material and secondary legal material. The author uses the technique of collecting library research legal materials (library research). The method of analyzing legal material uses the syllogistic deduction method. Case reviewed in Medan District Court Decision Number: 2353 / Pid.B / 2018 / PN.Mdn. Based on the results of research and discussion that has been carried out, it can be concluded that the expert information of psychiatrists presented in the court hearing the public prosecutor on the evidence in the murder case of the defendant with paranoid schizophrenia is valid to be used as evidence according to Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code.

Keywords:Evidence, The Expert Information Of Psychiatrists, Paranoid Schizophrenia

Full Text:

PDF

References

Buku

Eva Achjani Zulfa. 2013. Gugurnya Hak Menuntut; Dasar Penghapusan, Peringanan, dan Pemberat Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia

Moch. Faisal Salam. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV.Mandar Maju.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamadia Group.

Jurnal

Avarakha Denny Prasetya dan Kristiyadi. 2020. “Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara Dalam Memutus Persidangan Perkara Dibidang Perikanan”. Jurnal Verstek. Vol 8 No 1. h 43.

Ruslan Abdul Gani. 2013. “Peranan Keterangan Ahli Dalam Proses Perkara Pidana Pengadilan Negeri”. Jurnal Legalitas. Vol. V Nomor 2. Desember 2013. h.54

Siti Zahnia dan Dyah Wulan Sumekar. 2016. “Kajian Epidemiologis Skizofrenia ”. Jurnal MAJORITY. Volume 5 Nomor 5. Desember 2016.h.165

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN.Mdn

Refbacks

  • There are currently no refbacks.