PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG RUPIAH DENGAN TERDAKWA ANAK (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Trg)

Januar Aditya Pradana

Abstract

 

ABSTRAK: Tujuan dalam penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui pembuktian tindak pidana pemalsuan uang rupiah yang dilakukan oleh terdakwa anak telah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan membuktikan terdakwa benar melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kata Kunci: pembuktian penuntut umum,  tindak pidana pemalsuan uang rupiah, terdakwa anak

 

ABSTRACT: This purpose of this legal study is to find out the proof of criminal acts of

counterfeiting rupiahs currency by children in accordance with Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure jo Article 36 section (1) Law Number 7 of 2011 concerning Currency. The research method used is normative research using a case approach. Sources of legal material include primary and secondary legal materials. The writing of this law explains that the evidence carried out by the Public Prosecutor by presenting valid evidence at the trial is in accordance with the provisions of Article 184 section (1) of the Criminal Code Procedure and proves that the defendant is committing a criminal act as in the violation of Article 36 section (1) Law Number 7 of 2011 concerning Currency.Keywords: proof of public prosecution, falsification of rupiah currency, child defendant forensics, considering that electronic evidence is very easy to be changed, engineered and manipulated.

Keywords: Electronic evidence, proof, criminal acts of pornofraphy.

Full Text:

PDF

References

BUKU

Andi Sofyan. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

JURNAL

Anggoro Adi Pratomo, Triyanto Setyo Prabowo, dan Rico Wahyu Bima Anggriawan. 2014. “Implementasi Prinsip Restorative Justice Dan Relasinya Dengan Putusan Dalam Perkara Pencabulan Dengan Korban Dan Terdakwa Anak”. Jurnal Verstek, Bagian Hukum Acara, Universitas Sebelas Maret. Vol. 2, No. 2.

I. Rusyadi. 2016. “Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana”. Jurnal Hukum PRIORIS. Vol. V/No. 2/2016.

Rezha Nugroho. 2019. “Upaya Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Berbentuk Kombinasi Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Jurnal Verstek, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Vol. 7, No. 1 Januari-April 2019.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

PUTUSAN

Putusan Pengadilan Negeri Tengarong Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Trg

Refbacks

  • There are currently no refbacks.