KAJIAN KESESUAIAN TATA CARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi Surat Penghentian Penuntutan Nomor: PRINT- 507/L.2.34/Eoh.2/03/2021)
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena kesepakatan dua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kesesuaian syarat syarat serta tata cara penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan restorative justice dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Jenis Penelitian hukum ini normatif dan bersifat preskriptif. Diketahui dalam proses penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum yang tertuang dalam Surat Penghentian Penuntutan Nomor: PRINT-507/L.2.34/Eoh.2/03/2021 bahwa penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dengan terdakwa Muammer Khadapi Siregar sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia no 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kata Kunci : Penghentian Penuntutan, Penganiayaan, Restorative Justice
ABSTRACT: This study shows that in the case of a criminal act of persecution, the termination of prosecution is based on restorative justice because of the agreement of two parties. This study aims to provide an explanation of the suitability of the conditions and procedures for stopping prosecution of criminal acts of persecution based on restorative justice with the provisions of the Republic of Indonesia Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice. This type of legal research is normative and prescriptive. It is known in the process of stopping the prosecution carried out by the public prosecutor as stated in the Termination of Prosecution Letter Number: PRINT-507/L.2.34/Eoh.2/03/2021 that the termination of prosecution based on restorative justice with the defendant Muammer Khadapi Siregar is in accordance with the Regulations of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution based on Restorative Justice.
Keywords: Termination of Prosecution, Persecution, Restorative Justice
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hamzah, A.2015. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal
Angela Claudia S. M., Made Sugi Hartono, Dewa Gede Sudika Mangku. 2021.
Implementasi tentang prinsip restorative justice dalam Perkara tindak pidana
pengrusakan (studi kasus no. Pdm-532/bll/08/2020). E-Journal Komunitas
Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Vol.4 No.2
Anggoro Adi Pratomo, Triyanto Setyo Prabowo, Rico Wahyu Bima Anggriawan.
. Implementasi prinsip restorative justice dan relasinya dengan putusan dalam perkara pencabulan dengan korban dan terdakwa anak (studi kasus dalam putusan pengadilan negeri boyolali nomor:127/pid.sus/2012/pn.bi). Jurnal Verstek Vol. 2 No. 2
Flora, H. S, 2018. Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. University of Bengkulu Law Journal (UBELAJ), 3(2)
Hermann, D. H. J, 2017. Restorative Justice and Retributive Justice and
Retributive justice: An Oppor e Justice: An Opportunity for tunity for Cooperation or an Occasion for Conflict in the Search for Justice. Seattle Journal for Social Justice, 16(1), 81
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Putusan
Surat penghentian penuntutan nomor PRINT-507/L.2.34/Eoh.2/03/2021
Korespondensi
Nama : Aulia Ramadhani
Alamat :Perumahan Puri Diyan Asri No B14 Blulukan, Colomadu, Kab.
Karanganyar
No.Telfon : 087887407441
Refbacks
- There are currently no refbacks.