ANALISIS PERBANDINGAN DUA PUTUSAN HAKIM PERKARA PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL YANG MENYEBABKAN TERJADINYA DISPARITAS PUTUSAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan dalam tindak pidana pertambangan pasir ilegal pada putusan nomor : 58/Pid.B/LH/2019/PN.Sgn dan putusan nomor : 13/Pid.B/LH/2021/PN. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh hasil yaitu Pertama, Disparitas putusan yang terjadi antara putusan Putusan Nomor 58/Pid.B/LH/ 2019/PN.Sgn dan Putusan Nomor 13/Pid.B/LH/2019/PN.Sgn utamanya disebabkan oleh adanya perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Majelis hakim tidak memasukan pertimbangan keadaan yang memberatkan untuk terdakwa dengan nomor Putusan 13/Pid.B/LH/2021/PN.Sgn, padahal sudah diketahui sebelumnya bahwa terdakwa pernah melakukan tindak pidana yang sama di bidang pertambangan sebanyak dua kali.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.