TINJAUAN PUTUSAN DI LUAR SURAT DAKWAAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENGABAIAN SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017
Abstract
This research aims to find out the reasons for the judge’s decision outside the indictment against a narcotics crime case associated with the theories in the Criminal Procedure Code and also SEMA Nomor 1 Tahun 2017. This research was conducted using doctrinal or normative legal research methods that are perspective or applied by using primary and secondary legal sources which are certainly related to the topic. The collection of legal materials by means of a literature study and using a statutory approach and a conceptual approach with a deductive syllogism so that it can be found whether the judge can decide on a case of narcotics crime outside the indictment.
Full Text:
PDFReferences
Hendrika Beatrix Aprilia Ngape. “Akibat Hukum Putusan Hakim yang Menjatuhkan Putusan di Luar Surat Dakwaan Penuntut Umum.” Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1 (2018).
Laoly, Yasona H. Jerat Mematikan: Perspektif Kesejahteraan Ekonomi dalam Penyalahgunaan Narkotika. Tangerang Selatan: PT. Pustaka Alvabet, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Cet. 13. Jakarta: Kencana, 2017.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Prkatik, dan Permasalahannya). Bandung: PT. Alumni, 2007.
Nur Muhammad Choirul Safi’I, “Kesesuaian Alasan Kasasi Terhadap Putusan Judex Factie dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung 2032 K/Pid.Sus/2018).” Jurnal Verstek, Vol. 9, No. 3 (2021).
Puslidatin.bnn.go.id/portofolio/data-statistik-kasus-narkoba/
Puslitbang Hukum dan Keadilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. “Kewenangan Hakim Dalam Memutus Perkara di Luar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.” Laporan Penelitian (2014).
SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
SEMA No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.