UPAYA TERDAKWA MENGHADIRKAN SAKSI MERINGANKAN DALAM PERKARA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI KUHAP (STUDI PUTUSAN NOMOR 49/PID.SUS/2018/PN.SMG)

Sintya Pungki Oktavia

Abstract

 ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya Terdakwa dalam menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan di persidangan perkara perdagangan orang dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2018/PN.Smg dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data sekunder dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari  semua publikasi tentang hukum dan merupakan dokumen-dokumen resmi seperti buku-buku, jurnal, kamus hukum dan bahan dari media internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, sehingga penulisan hukum ini kemudian dipahami sebagai penulisan kepustakaan, yaitu penelitian teradap data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya terdakwa dalam menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan telah sesuai dengan Pasal 65 KUHAP dan nilai kekuatan pembuktiannya telah sesuai dengan Pasal 159 dan Pasal 160 KUHAP.

Kata Kunci : Upaya terdakwa, Saksi meringankan, Perkara perdagangan orang.

 

ABSTRACT

This study aims to determine the suitability of the Defendant's attempt in presenting witnesses and experts who have mitigated in the trial of human trafficking in Judge Decision Number 49 / Pid.Sus / 2018 / PN.Smg with Act No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure. This research is a descriptive normative legal research, with a qualitative approach. In this study the authors used secondary data types and used primary and secondary legal materials. Primary legal materials derived from laws and regulations and secondary legal materials are obtained from all legal publications and are official documents such as books, journals, legal dictionaries and materials from internet media. The data collection technique used is literature study, so that the writing of this law is then understood as writing literature, namely research on secondary data. Based on the results of this study it can be concluded that the defendant's efforts in presenting witnesses and mitigating experts were in accordance with Article 65 of the Criminal Procedure Code and the strength of the evidence was in accordance with Article 159 and Article 160 of the Criminal Procedure Code.

Keywords : Defendant’s attempt, Mitigating witness, Human Trafficking case.

Full Text:

PDF

References

Buku

Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Edisi II. Jakarta : Sinar Grafika.

________________. 2010. Pembahasan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono. 2011. Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum ( Edisi Revisi). Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

_____________________. 2017. Penelitian Hukum (Edisi Revisi, Cetakan ke-13). Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Jurnal

Amelia Fransiska Rompas. 2015. “Kajian Yuridis Pasal 134 KUHAP Tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Indonesia” Lex et Societatis. Vol. III No.1 Januari-Maret 2015.

E. Nurhaini Butarbutar. 2011. Asas Praduga Tak Bersalah : Penerapan dan Pengaturannya dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3 (September-2011). Fakultas Hukum. Universitas Unika St Thomas. Medan. Hlm 472.

Skripsi

Eky Chaimansyah. 2016. Hak Tersangka Mengajukan Saksi A De Charge (Meringankan) dalam Perkara Pidana. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Sam Ratulangi. Manado. Hlm 37.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Putusan

Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2018/PN.Smg

Refbacks

  • There are currently no refbacks.