HAMBATAN-HAMBATAN YANG MUNCUL DALAM IMPLEMENTASI HAK-HAK ANAK DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA DI TINGKAT PENYIDIKAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam implementasi pemenuhan hak-hak tersangka anak dalam perkara No Pol. : 19/Pid.Sus.Anak/2016/PN Mkd. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat yuridis sosiologis dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi lapangan untuk teknik pengumpulan bahan hukum Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan-hambatan yang dijumpai dalam proses penangkapan sampai dengan proses penahanan dalam rangka implementasi hak-hak tersangka ditingkat penyidikan adalah jangka waktu yang singkat, proses visum untuk pembuktian terjadinya perbuatan tindak pidana membutuhkan waktu yang tidak sebentar, minim perlindungan terhadap pelaku anak, ruangan pemeriksaan khusus untuk anak yang masih terbatas, ketidaktahuan tersangka akan hak-hak yang dimiliki, tersangka dalam memberikan keterangan juga berbelit-belit dan tersangka tidak kooperatif, kurangnya pengetahuan Tersangka Anak akan pentingnya bantuan hukum yaitu dengan didampingi oleh Penasehat Hukum selama proses pemeriksaannya.
Kata kunci : hak-hak anak, pemeriksaan perkara, penyidikan
ABSTRACT
This research aims to determine the obstacles in the implementation of the rights of the alleged child suspects in the case No Pol.: 19/Pid. Sus. Children/2016/PN MKD. This research is seen from its objectives, including the type of research on empirical juridical law. Sources of legal material used are primary legal materials and secondary legal materials that use field studies for the technique of collecting legal materials research results show that the barriers encountered in the arrest process up to the detention process to implement the rights of suspects at the investigation is a short time, the process of visum to prove the occurrence of criminal acts takes a short time, minimal protection against actors Children, a special screening room for children who are still limited, the suspect ignorance of the rights owned, the suspect in providing information is also convoluted and suspect uncooperative, lack of knowledge of the child suspect of the importance of legal assistance is accompanied by legal counsel during the examination process.
Keywords: child rights, case inspection, investigation
Full Text:
PDFReferences
Buku :
Gatot Supramono. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta : Djambatan
Mohammad Taufik Makarao. Weny Bukamo. Syaiful Azri. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta. Rineka Cipta.
Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.
Jurnal :
Ridwan Mansur. 2017. “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak”
Setya Wahyudi. Januari 2009. “Penegakan Peradilan Pidana Anak Dengan Pendekatan Hukum Progresif Dalam Rangka Perlindungan Anak”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 9 No. 1.
Shanahan Abdiellah Zelig, Kurnia Yoga P, Gurindo V. 2013. Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Verstek. Vol. 1 No. 3.
Refbacks
- There are currently no refbacks.