KETERANGAN AHLI RUPIAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UANG PALSU (STUDI PUTUSAN NOMOR: 420/PID.B/2018/PN.CBI)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ahli rupiah dalam memberikan keterangan pada proses pembuktian dakwaan penuntut umum dalam perkara uang palsu dalam putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 420/Pid.B/2018/Pn.Cbi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa penggunaan keterangan ahli rupiah dalam pembuktian dalam perkara pidana uang palsu dalam putusan nomor: 420/Pid.B/2018/Pn.Cbi sangat benar dan sesuai karena memang dalam perkara ini membutuhkan seseorang yang memiliki keahlian khusus mengenai rupiah asli mengingat keterbatasan pengetahuan para penegak hukum mengenai suatu keaslian rupiah. Dengan adanya keterangan ahli rupiah akan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah berkenaan dengan tindak pidana uang palsu dan juga membantu Hakim dalam mempertimbangkan dan menilai hingga nantinya dijatuhkan putusan.
Kata Kunci : Keterangan Ahli Rupiah, Alat Bukti, Tindak Pidana Uang Palsu.
ABSTRACT
This research aimed to find out the role of rupiah expert in providing information about the process of proving the authntication of the public prosecutor in a case of counterfeit money in the decision of Cibinong Court Number 420/Pid.B/2018. The research method used is normative legal research. Sources of legal materials analysis used are primary legal materials and secondary legal materials.. This research uses legal material analysis technique with syllogistic method. Based on the results of researc and discussion, the conclusion that can be taken is the use of rupiah expert statements in authentication in criminal cases of counterfeit money in the decision of Cibinong Court Number 420/Pid.B/2018 is true and appropriate because indeed in this case required someone who has special expertise about the rupiah due to the limited knowledge of law enforcement regarding the authenticity of the rupiah. The existance of rupiah expert information will be very helpful in solving problems about the criminal act of counterfeit money and also the judge can consider and judge until the decision is given.
Key Words : Rupiah Expert Information, Evidence, Criminal act of Counterfeit Money.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Prodjohamidjojo, Martiman. 1984. Komentar atas KUHAP : Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Harahap, M.Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta : Kencana
Prenada Media Group.
Moeljatno. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Sofyan, Andi dan Abd.Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
JURNAL
Astuti Hasan. 2016. “Keterangan Ahli Sebagai Pembuktian Atas Adanya Tindak
Pidana Menurut KUHAP”. Jurnal Lex Crimen. Vol. V No 2. Hlm 65.
Hadi Alamri. 2017. “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut
Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Jurnal Lex Privatum Vol. V No 1. Hlm 31.
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20011 tentang Mata Uang
PUTUSAN
Putusan Nomor : 420/Pid.B/2018/Pn.Cbi
Refbacks
- There are currently no refbacks.