PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI PELAKSANAAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN UNTUK MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE

Shifa Adinatira Harviyani

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa gugatan sederhana sebagai pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat mewujudkan Access to Justice. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk Teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode dedukasi selogisme. Kemudian, pendekatan penelitian dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Gugatan sederhana merupakan pelaksanaan dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana dalam pelaksanaannya gugatan sederhana menggunakan penyelesaian dengan proses pembuktian yang sederhana, sehingga tidak memakan waktu lama dan tidak berbelit-belit, selain itu waktu penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya 25 hari. Dengan cepatnya proses penyelesaian perkara itu maka biaya perkara yang dikeluarkan tidak banyak, sehingga semakin banyak membuka peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya melalui pengadilan, maka terbukalah jalan untuk menuju dan mendapatkan keadilan atau biasa disebut dengan Access to Justice.

Kata kunci: Gugatan Sederhana, Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Access to Justice.

 

ABSTRACT

This research aims to determine that the small claim court as the implementation of the principle of simple, fast, and low-cost can realize Access to Justice. This research is prescriptive normative legal research. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials that use literature studies for the collection of legal material techniques, while the technique of analyzing legal materials used is the method of syllogism education. Then, the research approach with the statutory approach. The results of the research show that the small claim court is an implementation of the principle of a simple, fast, and low-cost court that is regulated in Article 4 paragraph (2) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, which in its implementation of a simple suit uses a settlement with a proven process simple, so that it does not take long and is not complicated, besides that the settlement time with a simple lawsuit is only 25 days. With the fast of the process of settling the case, the cost of the case is not much, so that more opportunities for the community to resolve their case through the court will open the way to get to justice or commonly called Access to Justice.

Keywords: Small Claim Court, Principle of Simple Trial, Fast, and Low-cost, Access to  Justice.

Full Text:

PDF

References

Buku:

Arto, A.Mukti. 2001. Mencari Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm 67.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group

Jakarta. Hlm 35.

Subekti, R. 1989. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta. Hlm 8.

Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. Hlm 48.

Suparman, Eman. 2012. Arbitrase dan Dilema Penegakkan Keadilana. Jakarta: PT. Fikahati. Hlm 2.

Jurnal:

Aloysius R. Entah. 2016. “Indonesia: Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila”. Jurnal UNNES. Volume 2. No 1. 2016. Hlm 533.

Anita Afriana. 2018. “Dasar Filosofis Dan Inklusif Gugatan Sederhana Dalam Sistem Peradilan Perdata”. Jurnal UBELAJ. Volume 3. Nomor 1. April 2018. Hlm 4.

Arthur Best, et.al. 1993. “Peace, Wealth, Happines and Small Claim Courts: A case study”. Fordham Urban Journal. Vol 21. Hlm 343.

Simamora, Janpatar. 2014. “Tarif Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 14. Nomor 3. 3 September 2014.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

Pustaka Media

Toto Suryaningstyas. Harian Kompas.Jejak Pendapat “kompas”: Wajah Lembaga Yang Tercoreng Kasus. Edisi Senin 5 April 2015.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.