KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA OLEH HAKIM PRAPERADILAN (Studi Putusan Nomor:24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel)

Rizki Adelia

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap penetapan tersangka oleh hakim praperadilan dalam Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil simpulan bahwa, Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century telah melampaui kewenangan hakim praperadilan apabila ditinjau menurut hukum positif. Dengan demikian, konsekuensi yuridis terhadap penetapan tersangka baru dalam Putusan Praperadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004  Pasal 45 A  ayat (2) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan adalah tidak dapat dilaksanakan seketika dan sepenuhnya serta tidak bisa diajukan upaya hukum apapun.

Kata Kunci : Konsekuensi Yuridis ; Praperadilan ; Penetapan Tersangka.

 

ABSTRACT

This research was conducted to investigate the juridical consequence following the determination of suspects by pretrial judges regarding the Judicial Pretrial Decision of South Jakarta Court Number: 24 / Pid.Pra / 2018 / PN.Jkt.Sel related to the determination of new suspects in Century Bank corruption case. This research is a doctrinal or normative legal research that is also prescriptive and applied research. Legal materials included primary and secondary materials obtained from literature study, by using a case approach and legal material analysis techniques using the syllogism method and data interpretation using deductive method. The results of this research showed that the Pretrial Court Decision of the South Jakarta Court Number: 24 / Pid.Pra / 2018 / PN.Jkt. related to the determination of new suspect of Bank Century case exceeded the pretrial judges’ authority as seen from the positive law. Therefore, based on the Supreme Court Law Number 5 of 2004 Article 45 A paragraph (2) and Court Regulations Number 4 of 2016 concerning Prohibition of Judicial Review of Judicial Verdict, the Pretrial Court Decision of the South Jakarta Court Number: 24 / Pid.Pra / 2018 / PN.Jkt. could not be fully or immediately implemented, and any legal efforts could not be attempted.

Key Words: Juridical Consequence, Pretrial, Determination of Suspect.

Full Text:

PDF

References

Buku:

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno., Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Ed. Revisi, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Jurnal:

Aji Rahmadi,2018. “Penetapan Tersangka Baru Dalam Lembaga Praperadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 24/PID. PRA/2018/PN. JKT.SEL)”. Jurnal Hukum Jurisprudence. Volume 8, Nomor 6, 2018:75-76

Amdani. Yusi. 2015. Implikasi Penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 27. Nomor 3.

Paul Eliezer Tuama Moningka, 2017. “Praperadilan Sebagai Mekanisme Kontrol Terhadap Tindakan Penyidik Dalam Menetapkan Tersangka Menurut Putusan MK NOMOR: 21/PUU-XII/2014”. Jurnal Lex Crimen. Volume VI, Nomor 6, Agsustus 2017:9-10

Pujiyono, 2012. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal MMH. Volume 41, Nomor 1, Januari 2012

Yoyok Adi Syahputra, dkk. 2019. Penegakan Hukum Penetapan Tersangka Yang Berasal Dari Putusan Pra-Peradilan (Studi Kasus Putusan No. 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL), USU Law Journal. Volume 7, Nomor 1

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Undang-Undang Nomor Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel;

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel;

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 861/K.Pid.Sus/2015.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.