ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN DILUAR DAKWAAN PENUNTUT UMUM (STUDI PUTUSAN MA 784 K /Pid.Sus/2018)

Yunita Savira Budiarti

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan diluar dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan MA Nomor 784 K /Pid.Sus/2018. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif  dengan menggunakan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan baham hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan pola berpikir deduktif dengan menggunakan premis mayor dan premis minor. Selanjutnya dari kedua premis tersebut dapat ditarik kesimpulan dari permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara diluar dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 256 KUHAP Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan alasan Judex Facti salah menerapkan hukumnya.

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Dakwaan Penuntut Umum.

 

ABSTRACT

The research aims to determine the conformity consideration of the Judge in the verdict outside the indictment of the Public Prosecutor by the Supreme Court with the Verdict Number 784 K /Pid.Sus/2018. This research used a normative legal research method that prescriptive and applied with case approaches. This research used primary and secondary legal material sources. Meanwhile,the technical data collection in this research used a literature study which was analyzed by deductive thinking that used in the major promises and the minor premises, from two promises can get the conclusion. Based on the result of this research can be drawn the conclusion that the consideration of the Supreme Court in the verdict outside the indictment of the Public Prosecutor is in compliance with article 256 Criminal Code Procedures jo article 127 section (1) of Law Number 35 of 2009 concerning the Narcotics by reason of Judex Factie wrongly applied the law. .

Keywords : Consideration of the Judge, Judge Decision, Indictment of the Public Prosecutor.

Full Text:

PDF

References

Buku

Hari Sasangka. 2003.Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jurnal

A Salman Maggalatung. 2014. “Hubungan antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim”. Jurnal Cita Hukum. Vol. II No. 2 Desember 2014. ISSN: 2356-1440. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Hlm 192.

Anggara Suryanagara, Alvi Syahrin, M. Hamdan, Jelly Leviza. 2016. “Dakwaan Batal Demi Hukum Setelah Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Sidang Pengadilan (Studi Putusan Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Sim)”. USU Law Journal. Vol.4, No.2 (Maret 2016) 204-220. Medan: Universitas Sumatra Utara.Hlm 124.

Jerry Thomas. 2014. “Analisis Putusan Mahkamah Agung Mengenai Putusan yang Dijatuhkan di Luar Pasal yang Didakwakan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika”. USU Law Journal. Vol 3, No 1 (2014). Medan: Universitas Sumatra Utara. Hlm 4.

Matteus, A. Rogahang. 2012. “Suatu Study Tentang Akibat Hukum dari Surat Dakwaan Kabur dalam Perkara Pidana”. Lex Crimen. Vol. I/No.4/Okt-Des/2012. Manado: Universitas Sam Ratulangi. Hlm 120.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan

Putusan MA Nomor 784K/Pid.Sus/2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.