KESESUAIAN ALASAN KASASI ODITUR MILITER ATAS PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI YANG SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM PERKARA NARKOTIKA SESUAI DENGAN PASAL 239 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER. (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.327 K/MIL/2017

Tantyo Purwandhika Aji Susanto

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer terhadap putusan bebas Judex Facti dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi oleh Oditur Militer dengan pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian membatalkan putusan Judex Facti dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan Kasasi oleh Oditur Militer telah sesuai dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 karena sesuai dengan alasan yang sudah ditetapkan pada pasal 239. Dalam penelitian ini juga menunjukan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi oleh Oditur Militer telah sesuai dengan pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 karena masih dalam kurun waktu yang telah ditentukan pasal 239, dengan dikabulkannya permohonan kasasi maka Mahkamah Agung berhak membatalkan putusan yang telah dijatuhkan oleh Judex Facti.

Kata Kunci: Kasasi oleh Oditur Militer, Judex Facti, Perkara Narkotika

ABSTRACT

This study aims to determine the suitability of the reasons for a cassation filing by Military Oditur against Judex Facti acquittal with article 239 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice, and to determine the Supreme Court's appropriateness of granting a request for Cassation by Military Oditur under article 243 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice in conjunction with Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, which later revoke the decision from Judex Facti and declared the Defendant guilty. This study uses normative or doctrinal legal research methods, is prescriptive and applied. Sources used for this study are primary and secondary legal materials. Said legal materials are collected from literature study, using a case-based approach and analyzed using the syllogism method and interpreted deductively. The results of this study showed that the reasons for the Cassation by Military Oditur were in accordance with article 239 of Law Number 31 of 1997 because they were in accordance with the reasons stipulated in article 239. This study also showed that the Supreme Court's consideration of granting the application for the Cassation by Military Oditur was in accordance with article 243 of the Law No. 31 of 1997 because it is still within the period specified by article 239. With the granting of said cassation, the Supreme Court has the right to revoke Judex Facti’s decision.

Keywords: Cassation by Military Oditur, Judex Facti, Narcotics Case

Full Text:

PDF

References

BUKU

Yahya, H. 2012. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.

Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Mahmud, M. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muhammad, R. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

JURNAL

Arista, M. O. dan Dewanto, P. 2015. “Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Keliru Menafsirkan Sebutan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Sesuai Ketentuan Pasal 253 KUHAP”. Verstek. 3:2.

Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. 66:343.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Refbacks

  • There are currently no refbacks.