PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEKELIRUAN JUDEX FACTI SALAH MENAFSIRKAN UNSUR 'SECARA MELAWAN HUKUM' DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2860 K/PID.SUS/2018)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap kekeliruan judex facti salah menafsirkan unsur 'secara melawan hukum' dalam perkara tindak pidana korupsi disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT.PTK yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Ptk. Mahakamah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kata Kunci: Judex Facti, Unsur Melawan Hukum, Tindak Pidana Korupsi.
ABSTRACT
This study aims to determine the consideration of the Supreme Court to grant the submission of the Public Prosecutor's Appeals against the mistake of judex facti misinterpreting the element 'unlawfully' in corruption cases adjusted to the provisions contained in the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. It is known that the Supreme Court's consideration of granting the appeal of the Public Prosecutor's Appeal in a corruption case is in accordance with Article 256 jo Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code, the Supreme Court granted the Public Prosecutor's Cassation petition and overturned the Decision of the Corruption Court at the Pontianak High Court Number 6 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PT.PTK which corroborates the decision of the Corruption Court at the Pontianak District Court Number 2 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Ptk. Mahakamah then tried the case himself and sentenced him to imprisonment for 5 (five) years and a fine of Rp. 200,000,000 (two hundred million rupiahs) criminal confinement subsidiary for 6 (six) months
Keywords: Judex Facti, Tort, Corruption
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Yani. 2013. “Upaya Hukum Banding dan Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana Kourpsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu)”. Legal Opinion. Vol. 1, No. 3. Palu: Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Asmarani Lamsu. 2014. “Upaya Hukum Pada Tingkat Kasasi Terhadap Putusan Bebas (Verkapte Vijspraak) Dalam Perkara Pidana”. Lex Crimen, Vol. 3, No. 4. Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Chaerudin, dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.
Lilik Mulyadi. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya). Bandung: Alumni.
Luhut M.P. Pangaribuan. 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan.
M.Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.
Mathieu Deflem. 1995. “Corruption, Law, and Justice: a Conceptual Clarification”. Journal of Criminal Justice, Vol. 23, No. 3. Amsterdam: Elsevier.
Nyoman Sarekat Putra Jaya. 2008. Beberapa Pemikiran ke arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Ptk.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT.PTK.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2860 K/PID.SUS/2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.