ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI JAMBI DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN INTERVENSI STUDI KASUS PUTUSAN 8/PDT/2015/PTJMB

Beryhl Vito Arrohman & Harjono

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi menolak permohonan intervensi tidak sesuai dengan UU No 20 tahun 1947 tentang peradilan ulangan. Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif yang bersifat prespektif dan terapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU No 20 tahun 1947  tentang peradilann ulangan yang pada pokoknya Pengadilan Tinggi menolak permohonan intervensi dengan pertimbangan terdapat dua upaya hukum yang berbeda yang membuat putusan semakin rumit tidak sesuai dengan asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan yang dimana pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Jambi tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan

Kata Kunci: Permohonan Intervensi, Putusan Banding, Asas Sederhana Cepat dan Biaya Ringan 

 

ABSTRACT

This study aims to determine the considerations the appeal verdict of the Jambi High Court rejected the request for intervention not in accordance with UU No. 20 year 1947 concerning retrial. This research is normative legal research. The legal material collection technique in this study is a case study. Legal materials obtained are then processed using deductive syllogism methods. The results of the research show that the judgment of the Jambi High Court Judge is not in accordance with Pasal 8 ayat (1) UU No 20 year 1947 concerning retrial Basically the High Court rejected the request for intervention with the consideration that there were different legal remedies that made the decision more complicated not in accordance with the principle of a Simple, Fast and Low Cost Judgment where the consideration of the Jambi High Court Judge was not in accordance with UU No. 20 year 1947 concerning retrial

Keywords: Intervention Request, Decision Appeal, Basic Simple, Fast and Low-Cost

Full Text:

PDF

References

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan

Buku

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Surabaya: UGM Pers.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. 1992. Hukum Acara Perdata, Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

Yahya, M Harahap SH. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal

Puri Galih Kris Endarto, 2010 , “ Tinjauan Yuridis Gugatan Intervensi Tussenkomst sebagai Upaya Hukum Alternatif dalam Gugatan Hukum Acara Perdata Biasa ”, Jurnal, Vol 5 No 2

Yuni Ulfa Diayanti, Lukman Ilham dan Hasnawi Haris, 2018,” Implementasi Asas Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas IIb Mamuju Sulawesi Barat”, Jurnal, Vol 1

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 07/Pdt/2014/PN SNG

Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 08/Pdt/2015/PT JMB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.