PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PRAPERADILAN ATAS DASAR KETIDAKTERPENUHAN PASAL 17 DAN PASAL 21 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 18/PID.PRA/2017/PN.Dps

Ghina Yunita Priyanka

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadian atas dasar ketidakterpenuhan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN.Dps. sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk menambah dan memperluas pengetahuan, pemahaman, dan wawasan mengenai alat bukti untuk melakukan penangkapan dan penahanan sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat presfektif, meneliti mengenai pertimbangan hakim mengenai praperadilan atas dasar ketidakterpenuhan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN/Dps dengan ketetuan KUHAP. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan sumber penelitian untuk menafsirkan norma terkait. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan dalam putusan ini juga sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena penetapan Tersangka mengandung cacat formal. Penetapan tersangka sudah memenuhi “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana tercantum pada Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Namun, alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik (in casu Termohon) tidak memiliki relevansi dengan pasal-pasal yang didakwakan kepada Para Pemohon. Kualitas bukti permulaan juga merupakan suatu hal yang penting demi mencapai asas kepastian hukum yang adil.

Kata Kunci : pertimbangan hakim, praperadilan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup

 

ABSTRACT

This study aims to determine whether the judges' consideration in granting pretrial is based on the incompliance of Article 17 and Article 21 section (1) of the Criminal Procedure Code in Decision Number 18 / Pid.Pra / 2017 / PN.Dps. In accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code, besides this research also aims to increase and broaden the knowledge, understanding, and insight regarding evidence to make arrests and detention in accordance with Article 17 and Article 21 section (1) of the Criminal Procedure Code. This research is a normative or doctrinal legal research with a perspective, examining the judges' consideration regarding pretrial based on the non-compliance with Article 17 and Article 21 section (1) of the Criminal Procedure Code in Decision Number 18 / Pid.Pra / 2017 / PN / Dps with the provisions of the Criminal Procedure Code. Research source collection techniques used are literature studies and internet references. Analysis of the research used the deduction syllogism by gathering research sources to interpret related norms. Based on the results of the study it can be concluded that the consideration of judges in granting pretrial in this decision is also in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code because the determination of the suspect contains formal defects. Determination of the suspect has fulfilled "sufficient preliminary evidence" and "sufficient evidence" as stated in Article 17 and Article 21 section (1) of the Criminal Procedure Code which is a minimum of 2 (two) valid evidences. However, the evidence obtained by the Investigator (in casu Respondent) has no relevance to the articles charged to the Petitioners. The quality of preliminary evidence is also important for achieving the principle of fair legal certainty.

Keyword : judge's consideration, pretrial, sufficient preliminary evidence, sufficient    evidence

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Rev. ed. Kencana Pernada Media Group: Jakarta.

Wijayanta T & Firmansyah H. 2011. Perbedaan Pendapat dalam Putusan Pengadilan. Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

Jurnal

Ramadhani, Faishal Zahy & Bambang Santoso. 2019. “Analisis Tentang Alasan Pengajuan Praperadilan Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tentang Legalitas Penetapan Tersangka (Studi Putusan Nomor: 19/Pra.Per/2016/Pn.Sby)” Jurnal Verstek. Vol. 7 No. 3. Hlm 164.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN.Dps

Putuasan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Refbacks

  • There are currently no refbacks.