PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA YANG MENDERITA SKIZOFRENIA PARANOID (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/MIL/2018)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa karena menderita skizofrenia paranoid dalam perkara narkotika terhadap pemeriksaan pada tingkat Kasasi serta pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi-I Medan Nomor 220-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 79-K/PM I-04/AD/VII/2017. Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) karena Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” tetapi Terdakwa tidak mampu bertanggungjawab karena menderita penyakit gangguan jiwa yaitu skizofrenia paranoid sesuai Pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan daya akal Terdakwa cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, maka Terdakwa tidak dipidana dan Mahkamah Agung memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 242 Ayat (1) jo Pasal 189 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Militer.
Kata Kunci: skizofrenia paranoid, narkotika, kasasi, lepas dari segala tuntutan hukum.
ABSTRACT
This study aims to examine the legal issues of consideration of the Supreme Court Judge granted the Defendant's Cassation petition for suffering from paranoid schizophrenia in narcotics cases on examination at the Cassation level as well as the Judge's consideration of dropping the verdict off all lawsuits. The research method used is prescriptive and applied normative legal research. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, by means of literature / document study, legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretations using deductive thinking patterns, from filing major and minor premises premise connected to each other to be drawn conclusions . The results of this study indicate that consideration of the Supreme Court granted the appeal appeal and canceled the Decision of the Medan Military Court High-I Number 220-K / PMT-I / BDG / AD / XI / 2017 which strengthened the Decision of the Military Court I-04 Palembang Number 79-K / PM I-04 / AD / VII / 2017. The Supreme Court tried itself by releasing the Defendant from all lawsuits (ontslag van rechtsvervolging ) because the Defendant's Act was proven legally and convincingly guilty of committing the crime of "Narcotics Abuse of Group I for himself" but the Defendant was unable to be responsible for suffering from a mental illness namely paranoid schizophrenia in accordance with Article 44 Paragraph (1) of the Criminal Code that the Defendant commits a criminal offense and the defendant's reasoning power is flawed in growth or disrupted due to illness, then the Defendant is not convicted and the Supreme Court ordered that the Defendant be released from detention. This is in accordance with Article 242 Paragraph (1) jo Article 189 Paragraph (2) of the Military Court Law.
Keywords: schizophrenia paranoid, narcotics, cassation, free from all lawsuits.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Andi Hamzah. 2009. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Artikel Jurnal:
Muhammad Imam Damara dan Bambang Santoso. 2018. “Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika”. Jurnal Verstek. Vol 6 No. 3, September-Desember 2018. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Muhammad Nanang Fajri, Ida Bagus Surya Dharma Jaya, dan I Gusti Ngurah Parwata. 2017. “Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pengidap Skizofrenia”. Jurnal Kertha Wicara. Vol 06, No. 04, Oktober 2017. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Ni Made Raditya Pawani Peraba Sugama dan Suatra Putrawan. 2018. “Analisis Yuridis Mengenai Kemampuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 44 KUHP”. Jurnal Kertha Wicara. Vol 07 No. 04, Agustus 2018. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer disebut Hukum Acara Peradilan Militer (HAPMIL).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.