KESESUAIAN ALASAN KASASI TERHADAP PUTUSAN JEDEX FACTIE DENGAN PASAL 253 AYAT (1) KUHAP DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG 2032 K /Pid.Sus/2018)

Nur Muhammad Choirul Safi’i

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh terdakwa terhadap putusan Judex Factie sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi dengan berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan pengajuan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena dalam kasasi tersebut, Hakim dalam tingkat pertama dan kedua telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam tindak pidana narkotika.

Kata Kunci : Alasan Pengajuan Kasasi, Putusan Hakim, Perkara Narkotika

 

ABSTRACT

The research aims to determine the conformity the reason of cassation submitted by the defendant against the Judex Factie rulling had been in accordance with the Article 235 Clause (1) KUHP in narcotics crime. This research was normative law research which was prescriptive and applied by case approach. Technique of collecting the data used in this research was document study or literature study. The legal material analysis technique in this study uses the deduction method based on the major and minor premises. Based on the result and the discussion, it can be known that the reason of cassation submitted by the defendant had been in accordance with Article 235 Clause (1) KUHP) because in this cassation, The Judge in first and second stages had ignored the facts of the trial in narcotics crime.

Keywords : The Reason for Cassation Submission, Judge Decision, Case Narcotics

 

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jurnal

Arwendra Tri Laksono & Sri Wahyuningsih Yulianti. Peninjauan Kembali Terpidana Berdasarkan Kekhilafan dan Kekeliuan Hakim Judex Factie dalam Mengadili Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Verstek Vol. 8 No.1.2020.

Baosheng Zhang and Hua Shang. “Evidentiary Provisions of the People’s Courts and Transition of the Judges’ Role”. 49 Supreme Court Law Review. 2010.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2032 K/Pid.Sus/2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.