MENYOAL PENJATUHAN PIDANA AKIBAT TIDAK MELAPORKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Skt)

Krismonica Fajar Kuspiarsari & Muhammad Rustamaji

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan pendekatan kasus yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan  interpretasi  dengan  menggunakan  pola  berfikir  deduktif,  dari  pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika tercantum dalam Pasal 131 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 108 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata Kunci: penjatuhan pidana, tidak melaporkan, tindak pidana narkotika

 

ABSTRACT

Research aims to determine legal consideration basis of the judge in deciding criminal for imposing crimes on defendants who do not report narcotics crimes. The research method used is normative or doctrinal legal research with prescriptive and applied case approaches. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, using literature/document study, legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretations using deductive thinking patterns, from filing major and minor premises premise connected to be concluded. The results of this study, have discussed the legal basis for the conviction of defendants who do not report responses to narcotic crime in Article 131 of the Narcotics Law No. 35 of 2009, Article 55 of the Criminal Law Act, and Article 108 Paragraph 1 of the Criminal Procedure Code (KUHAP).

Keywords:  criminal rationment, not reported, narcotics crime

Full Text:

PDF

References

Buku

Rusli, Muhammad. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Adi Sulistiyono. 2006. Krisis Lembaga Peradilan di Indonesia. Surakarta : LPP UNS dan UNS Pres.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Siswanto Sunarso, 2010. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Jurnal

Putu Diah Indrawati Bendesa, 2019, “Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika Dari Rekonstruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Analisis Hukum, Volume 2, Nomor 1, April

Hanafi. 1999. Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 11 Tahun 1999

Bambang Santoso, Soehartono, Muhammad Rustamaji, 2017, “Unhearting The Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children In Conflict With The Law”, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, May-August

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Skt

Refbacks

  • There are currently no refbacks.