MENYOAL PENJATUHAN PIDANA AKIBAT TIDAK MELAPORKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Skt)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan pendekatan kasus yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan dasar hukum penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika tercantum dalam Pasal 131 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 108 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata Kunci: penjatuhan pidana, tidak melaporkan, tindak pidana narkotika
ABSTRACT
Research aims to determine legal consideration basis of the judge in deciding criminal for imposing crimes on defendants who do not report narcotics crimes. The research method used is normative or doctrinal legal research with prescriptive and applied case approaches. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, using literature/document study, legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretations using deductive thinking patterns, from filing major and minor premises premise connected to be concluded. The results of this study, have discussed the legal basis for the conviction of defendants who do not report responses to narcotic crime in Article 131 of the Narcotics Law No. 35 of 2009, Article 55 of the Criminal Law Act, and Article 108 Paragraph 1 of the Criminal Procedure Code (KUHAP).
Keywords: criminal rationment, not reported, narcotics crimeFull Text:
PDFReferences
Buku
Rusli, Muhammad. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Adi Sulistiyono. 2006. Krisis Lembaga Peradilan di Indonesia. Surakarta : LPP UNS dan UNS Pres.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Siswanto Sunarso, 2010. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, Cetakan Ketiga. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada.
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Jurnal
Putu Diah Indrawati Bendesa, 2019, “Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika Dari Rekonstruksi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Analisis Hukum, Volume 2, Nomor 1, April
Hanafi. 1999. Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jurnal Hukum, Vol. 6 No. 11 Tahun 1999
Bambang Santoso, Soehartono, Muhammad Rustamaji, 2017, “Unhearting The Philosophical Roots Of Pancasila On Distinctive Legal Treatments For Children In Conflict With The Law”, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, May-August
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Skt
Refbacks
- There are currently no refbacks.