POLEMIK EKSEKUSI PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 69 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mjk)

Firara Dysas Prabawati & Sri Wayuningsih Yulianti

Abstract

ABSTRAK

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui polemik eksekusi pidana tambahan kebiri kimia atas putusan Pengadilan Negeri Mojokerto perkara tindak pidana kekerasan seksual pada anak dengan Putusan Nomor PN 69 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mjk. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus (case study). Sumber bahan hukum penilitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penilitian ini dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum pada penilitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pidana tambahan berupa kebiri kimia tersebut belum bisa dieksekusi karena belum ada peraturan pelaksanaanya. Mekanisme bagaimana cara, dan siapa yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kebiri kimia tersebut belum ada ketentuan yang mengatur. Sampai saat ini kebiri kimia masih menjadi polemic bagi beberapa kalangan, ada pihak yang setuju dengan hukuman kebiri kimia namun banyak juga yang menolak hukuman kebiri kimia dengan masing-masing argumentasinya.

Kata Kunci : pidana tambahan, kebiri kimia, kekerasan seksual pada anak

 

ABSTRACT

This objective of this research is to determine the polemic of the execution of additional chemical castration criminal penalty on the decision of the Mojokerto District Court for the crime of sexual violence against children with Decision Number PN 69 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mjk. This legal research was a prescriptive and applied normative research. The approach used was a case study. The sources of legal research materials consisted of primary and secondary legal materials. The data collection techniques used was literature study. The legal materials analysis technique in this research was deduction using syllogism method. The results indicate that the Judge of the Mojokerto District Court gave an additional criminal sentence in the form of chemical castration against the perpetrator of the crime of sexual violence against children as stipulated in Article 76D juncto Article 81 paragraph (7) of Law Number 17 of 2016 concerning Establishment of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2016 concerning the second amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. However, additional criminal sentence in the form of chemical castration cannot be executed because there are no implementing regulations. There are no provisions that regulation the mechanism of how, and who is given the authority to carry out the chemical castration. Until now, chemical castration is still a polemic for some circles. There are people who agree with the castration sentence, but many people also disagree with the castration chemical sentence with their own arguments.

Keywords: additional criminal, chemical castration, sexual violence on children

Full Text:

PDF

References

Buku:

Bambang Sutiyoso. 2006. Metode Penemuun Hukam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta : UII Press.

M. Yahya Harahap. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Prenada media Group.

Jurnal:

Allan Rouwman Supit. 2016. Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, Vol. VI/No. 3/Mei/2017. Manado : Universitas Sam Ratulang.

Diah Eva Subadra. 2018. Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Judex Factie Keliru Menilai Keterangan Saksi Anak dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Oleh Pendidik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015). Jurnal Verstek Vol. 6 No. 1 2018. Surakarta : Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Firman Floranta Adonara. 2015. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015. Jember : Universitas Jember.

Immanuel Christophel Liwe. 2014. Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Lex Crimen, Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2014. Manado : Universitas Sam Ratulangi.

Internet:

Ahmad Naufal Dzulfaroh. 2019. Hukuman Kebiri Kimia dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga Vonis untuk Aris. www.kompas.com. 28 Januari 2020.

BBC. 2019. Hukuman Kebiri Kimia Pertama Untuk Pemerkosa Anak Di Indonesia Belum Bisa Diterapkan. www.bbc.com. 28 Januari 2020.

Fadiyah Alaidrus. 2019. Pro-Kontra Hukuman Kebiri Kimia untuk Pemerkosa Anak di Mojokerto. www. tirto.id/pro-kontra-hukuman-kebiri-kimia-untuk-pemerkosa -anak-di-mojokerto-eg44. 28 Januari 2020.

Moh.Syafii. 2019. Vonis Kebiri Kimia di Mojokerto, Jaksa Pastikan Akan Lakukan Eksekusi. www.regional.kompas.com. 28 Januari 2020.

Suki Nurhalim. 2019. Pro Kontra Soal Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak di Mojokerto. www.news.detik.com. 28 Januari 2020.

Supriyadi Widodo Eddyono, et al. 2019. Menguji Eforia Kebiri. www.icjr.or.id/menguji-eforia-kebiri. 28 Januari 2020.

Yohannie Linggasari. 2019. Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Bisa Dieksekusi. www.cnnindonesia.com. 28 Januari 2020.

Undang - Undang :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan :

Putusan Nomor 69 / Pid.Sus / 2019 / PN. Mjk

Refbacks

  • There are currently no refbacks.