KESESUAIAN ALASAN KASASI TERDAKWA DALAM PERKARA KORUPSI YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG DENGAN PASAL 253 AYAT 1 KUHAP
Abstract
ABSTRAK
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa bersama Penasihat Hukumnya apakah telah sesuai dengan Pasal 253 Ayat 1 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Nomor 1555K/Pid.Sus/2019. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dan bahan hukum yang diperoleh diolah dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengajuan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Ayat 1 KUHAP. Alasan Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa telah memenuhi ketiga unsur yang terdapat dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP, yaitu kesalahan judex facti dalam menerapkan hukum, tidak berwenangnya judex facti dalam menangani perkara dan tata cara mengadili judex facti tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Kata Kunci : Alasan Kasasi Terdakwa, Perkara Korupsi, Putusan Mahkamah Agung
ABSTRACT
This legal research aims to examine the problem of the reason for the appeal proposed by the defendant with his legal advisor whether in accordance with Article 253 clause 1 of the Criminal Procedure Code. This research is a normative legal research, with legal resources obtained from primary and secondary legal materials. The author performs an analysis of the verdict number 1555K/Pid. Sus/2019. The legal collection techniques in this study by means of literature studies and the acquired legal materials are processed by a method of deductive silogism. The results showed that the application of casation was in accordance with the provisions of article 253 clause 1 of the Criminal Procedure Code. The reason for the appeal filed by the defendant has fulfilled the three elements contained in article 253 clause 1 of the Criminal Procedure Code, namely Judex facti error in applying the law, not in the case of Judex facti in dealing with the case and the procedure of prosecute Judex facti not in accordance with the provisions of the law.
Keywords: Reasons for cassation of the defendant, Corruption, Supreme Court decision
Full Text:
PDFReferences
Buku
Indriyanto Seno Adji. 2007. Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup
Jurnal
Ardhadedali Aulia Putri. 2017. Alasan Permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 251 K/ Pid/ 2015) Jurnal Verstek Volume 5 Nomor 2
Tommy Hendra Purwaka. 2011. Penafsiran, Penalaran, dan Argumentasi. Masalah-Masalah Hukum Jilid 40
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.