KEKELIRUAN JUDEX FACTIE DALAM MENILAI KETERANGAN SAKSI DAN AHLI SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PERKARA PERDAGANGAN ORANG

Amaulia Cahyaning Yusnita & Bambang Santoso

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan permohonan kasasi penuntut umum atas dasar Judex Factie salah menerapkan hukum berupa pengabaian keterangan Saksi dan Ahli. Alasan permohonan kasasi oleh penuntut umum tersebut kemudian dikaji menurut ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf A KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara perdagangan orang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf A KUHAP dimana penuntut umum mengemukakan alasan bahwa suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, bahwa benar bahwa majelis hakim telah salah dalam memutuskan suatu perkara, dimana majelis hakim telah salah dalam menilai serta mengabaikan keterangan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

Kata kunci : kasasi, putusan bebas, perkara perdagangan orang

 

ABSTRACT

This research aims to determine the reasons for the appeal of the public prosecutor based on Judex Factie wrong in applying the law in the form of ignoring the statements of Witnesses and Experts. The reason for the appeal by the public prosecutor is then reviewed according to the provisions of Article 253 paragraph (1) letter A of the Criminal Procedure Code. This research is a doctrinal or normative legal research, prescriptive and applied in nature. Sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, the collection of legal materials through literature study, using a case approach and legal material analysis techniques using the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. The results of this study indicate that the reason for the appeal of the public prosecutor against the decision on the case of human trafficking is under the provisions of Article 253 paragraph (1) letter A of the Criminal Procedure Code where the public prosecutor states the reasons that legal regulation is not applied or applied improperly, that it is true that the panel of judges has wrongly decided a case, where the panel of judges has wrongly assessed and ignored the statements of witnesses and experts in the case.

Keywords: cassation, acquitted , human trafficking

Full Text:

PDF

References

Buku :

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia..

Jurnal :

Zimmerman C, Kiss L .2017. “Human trafficking and exploitation: A global health concern”. PLoS Med Med 14(11): e1002437. November 2017

Pini Alvionita. 2016. ”Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana”. Jurnal Universitas Tadulako. Vol.4, No.8.

Internet :

Data IOM indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/AR15-005.html. Diakses pada tanggal 9 Oktober 2019, 21:57 WIB

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Refbacks

  • There are currently no refbacks.