STUDI PERBANDINGAN KONSEPSI EFEKTIFITAS PENCARIAN KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA : TELAAH KONSEP RESTORATIVE JUSTICE, PLEA BARGAINING DAN RECHTELIJK PARDON.

Vanny Ritasari

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji persamaan dan perbedaan konsep restorative justice (keadilan restoratif), Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah) dan Rechtelik Pardon (permaafan hakim) dan perspektifnya dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Suatu sistem peradilan pidana dikenal adanya proses diversi. Metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini yakni penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Proses diversi di peradilan pidana dikenal 3 (tiga) konsep yakni restorative justice (keadilan restoratif), Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah) dan Rechtelik Pardon (permaafan hakim). Restorative justice adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku/korban, bermusyawarah mencari penyelesaian/solusi suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Di Indonesia, penggunaannya terbatas pada pelaku anak dan remaja. Plea bargaining adalah pengakuan bersalah terdakwa mengenai tindak pidana yang dilakukannya. Plea bargain ini paling sering digunakan di Amerika Serikat. Di Amerika, plea bargain merupakan penyelesaian perkara di luar persidangan juri. Amerika adalah Negara penganut sistem common law yang menggunakan sistem juri dalam sidang. Pela bargain, terdakwa tidak perlu mengikuti persidangan di hadapan juri. Hanya hakim tunggal. Meski masih banyak polemik, Indonesia memutuskan menerapkan plea bargain yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sementara rechtelijk pardon (permaafan hakim) adalah memberikan wewenang kepada hakim untuk memberikan permaafan atas tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan syarat tertentu. Rechtelijk pardon banyak diterapkan di Negara Belanda. Di Belanda, terdakwa yang dimaafkan oleh hakim tidak perlu melakukan persidangan yang panjang. Hanya di hadapan hakim tunggal. Indonesia memutuskan untuk mengadopsi konsep rechtelijk pardon yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Indonesia.

Kata Kunci: Perbandingan, restorative justice (keadilan restoratif), Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah), Rechtelik Pardon (permaafan hakim), penyelesaian perkara.

 

ABSTRACT

This study to reveals of the concepts of restorative justice, Plea Bargaining and Rechtelik Pardon (judges' forgiveness) and their perspectives in the Indonesia legal system. In a criminal justice system there is a diversion process. Diversion process is alternative of dispute without trial. In the process of diversion in criminal justice there are 3 (three) concepts, namely restorative justice, Plea Bargaining and Rechtelik Pardon (judge's forgiveness). Restorative justice is the process of resolving criminal cases by involving the perpetrators, victims and families of the perpetrators / victims, deliberating to find a solution / solution to a criminal act committed by the perpetrator. Indonesia, its use is limited to child and adolescent offenders. Plea bargaining is the guilty plea of the accused regarding the crime he committed. Plea bargain is most often used in the United States. In the United States, defendant who use plea bargain system can plead guilty in front of independent judge without jury trial. United States is the country that use common law system so, the trial must be with jury. Although there are still many polemics, Indonesia has decided to implement the plea bargain as outlined in the Draft Law on the Criminal Procedure Code (RUU KUHAP). Meanwhile rechtelijk pardon (judge's forgiveness) is giving authority to the judge to give forgiveness for criminal acts committed by the perpetrator with certain conditions. In Netherland, judge pardon can give without jury but only independent judge. Rechtelijk pardon is widely applied in the Netherlands. Indonesia decided to adopt the concept of reconciliation pardon as outlined in the Draft Law on Criminal Law (RUU KUHP) in Indonesia.

Keywords: Comparison, restorative justice, Plea Bargaining, Rechtelik Pardon (judge's forgiveness), case settlement.

Full Text:

PDF

References

Buku

Atmasasmita, Romli, 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Hulsman dan Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum. Jakarta: Penerbit Rajawali.

Marzuki, Peter Mahmud, 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Ainal Mardiah dkk, Mediasi Penal sebagai Alternatif Model Keadilan Restoratif Dalam Pengadilan Anak, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Unsyiah Kuala, Vol. I Tahun I, Nomor. 1, Agustus 2012, hlm. 5.

O. Reilly, George W: England Limits The Right to Remain Silence and Moves Towards and Inquisitorial System of Justice: Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 85/number2/1994; Northwestern University School of Law.

Internet

http://www.associatedcontent.com/article/31672/plea_bargaining_in_the_criminal_justice.html diakses pada hari Senin, 11 Februari 2019 Pukul 11:33 WIB).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.