KETERANGAN AHLI PSIKIATRI FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG CONCURSUS DAN BERLANJUT (Studi Putusan MA Nomor 150/ Panmud.Pid/1246 K/ PID 2017)

Annisa Indah Nuari

Abstract

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli psikiatri forensik dan pertimbangan makhamah agung yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam tindak pidana perkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pada Putusan MA Nomor 150/ Panmud.Pid/1246 K/ PID 2017 . Penulisan normatif yang bersifat preskriptif adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pembuktian pada alat bukti keterangan ahli psikiatri forensik dalam Putusan MA Nomor 150/Panmud.Pid/1246 K/PID 2017 telah memenuhi ketentuan Pasal 183 (1) KUHAP, bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah salah menerapkan hukum yang keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis berdasarkan alat – alat bukti yang saling bersesuaian sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan, yaitu tidak dipertimbangkannya alat bukti keterangan ahli psikiatri forensik padahal di dalam tindak pidana yang saksi nya terbatas seperti kasus perkosaan ini, keterangan ahli dari pemeriksaan psikiatri (kejiwaan) korban dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat sehingga hakim dapat memperoleh keyakinannya dalam memutus.

kata kunci : keterangan ahli psikiatri forensik, alat bukti, tindak pidana concursus

 

ABSTRACT

The aim of this research is to have a better understanding on the strength of verification of statement from experts in forensic psychiatry and the Supreme Court's reasoning to grant the cassation's appeal by the public prosecutor regarding the criminal act of rape that is done together in groups and continuously according to the Supreme Court’s verdict number 150/Panmud.Pid/1246 K/PID 2017. The writing method used in this research is the prescriptive normative writing. The source of legal material used in this research is the primary and secondary legal material that is using literature study for the legal material’s collection technique, on the other hand the legal material’s analysis technique used is the syllogism deduction method. The result of this research shows that the verification on the evidence from the statement from experts in forensic psychiatry in the Supreme Court’s verdict number 150/Panmud.Pid/1246 K/PID 2017 has fulfilled the stipulation of Article 183 (1) KUHAP, it shows that the Judex Facti of the High Court of Banjarmasin applied the wrong law in consideration of the relevant facts juridically based on the corresponding evidence as shown in the trial, namely not taking the evidence from forensic psychiatry into consideration whereas in the criminal act that has limited witness such as this rape case, expert’s statement from the victim’s psychiatric checkup can be used as a strong evidence so that the judge may have confidence when making a verdict.

Keywords : Forensic psychiatry expert’s statement, evidence, concursus criminal act

Full Text:

PDF

References

Buku :

Hamzah, Andi. 2014. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana

Prenada media Group

Yulia, Rena. 2013. Viktimologi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan). Yogyakarta : Graha Ilmu

Jurnal :

Nugroho, Bastianto. 2017. Peranan Alat Bukti dalam Perkara Pidana dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Jurnal Yuridika. 32 : 21

Sepang, Giant K. Y.. 2015. Pembuktian Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Barang Bukti Menurut Pasal 183 KUHAP. Jurnal Lex Crimen. 8 : 103

Simamora, Janpatar. 2014. Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Vonis Bebas ( Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012). Jurnal Yudisial. 7 : 7

Rachman, Taufik. 2006. Penjebakan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.

Jurnal Yuridika. Volume 21 : 192

Undang - Undang :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan :

Putusan MA Nomor 150/Panmud.Pid/1246 K/PID 2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.