PEMAHAMAN KONSEP KEPEMILIKAN TUBUH PEMBENTUK KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) ATAU WETBOEK VAN STRAFTRECHT (WvS) BERKAITAN DENGAN HUBUNGAN SEKSUAL BAGI LAJANG

Haniefah Muslimah

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kajian terkait konsep kepemilikan tubuh dilihat dari pola pemikiran pembentuk KUHP (WvS). Hubungan seksual yang dilakukan oleh lajang dirasa kurang sesuai dengan nilai-nilai moralitas yang berkembang di masyarakat Indonesia. Perbedaan pemahaman konsep tersebut berdampak pada kekosongan hukum di dalam penerapannya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif. Sumber yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yakni deduktif dengan metode silogisme yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwasanya pembentukan KUHP (WvS) yang merupakan produk kolonial Belanda bercorak Liberalisme kontradiktif terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang mengedepankan adanya ideologi Pancasila. Banyaknya nilai dan norma yang dipertimbangkan di dalam pelaksanaanya mengharuskan masyarakat untuk tunduk dan patuh akan nilai baik moral, etika hingga religi. Berangkat dari rendahnya moralitas masyarakat dianggap perlu adanya penyesuaian mengenai pemaknaan terakit konsep kepemilikan tubuh manusia. Hubungan seksual yang dilakukan bukan dengan pasangan yang sah (non marital) merupakan wujud adanya bias pemaknaan tubuh ditinjau dari konsep Hak Asasi Manusia. Tubuh manusia dapat dimaknai secara ownership maupun possession disesuaikan dengan pandangan individu yang menguasainya. Konsep KUHP (WvS) yang menganut paham Liberal menjadikan adanya pertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum dilihat dari tidak adanya delik yang mengaturnya memberikan ide bagi penulis untuk memaknai law in mind pembentuk KUHP (WvS).

Kata kunci : kepemilikan tubuh; penegakan hukum; hubungan seksual lajang; KUHP

 

ABSTRACT

This research get to know about the concept of body’s ownership its look from the point of view Criminal Code (WvS). Non marital sexual by single is incompatible with moral values those develop in Indonesian society. Difference about understanding concepts have an impact on the legal vacuum in its application. This research belongs to the type of prescriptive normative-doctrinal law research. The sources used primary and secondary legal materials. Analysis technique used deductive legal method with syllogism those determined into major and minor premises. Based on research author gets the formation of the Criminal Code (WvS) which is a product of the Dutch colonial with Liberalism type is contradictory to the life of the Indonesian nation who prioritizes the existence of the Pancasila ideology. Many values and norms those are considered in its implementation require the community to obey with moral, ethical and religious values. Departing from the low morality in society, it seems necessary to make adjustments regarding the meaning of the concept of ownership about human body. Non marital sexual by single is a manifestation of different prespective about body's meaning in terms of the concept of Human Rights. The human body be able to interpreted as ownership or possession based on  the point of views individuals. The concept of Criminal Code (WvS) adopted by Liberalism type so that there are conflicts with the values and norms in Indonesia. Unregulated law enforcement provides ideas for author to interpret law in mind Criminal Code (WvS) concept.

Keywords : body ownership; law enforcement; sexual relation for single; Criminal Code (WvS)

Full Text:

PDF

References

Buku:

Soekarno. 2017. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno. Media Pressindo. Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Penada Media Group. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum (Edisi Revisi, Cetakan ke-13). PT Kharisma Putra Utama. Jakarta.

Sahetapy, dan B. Mardjono Reksodiputro. 1989. Parados dalam Kriminologi. Rajawali. Jakarta.

Jurnal:

Tatty Aryani Ramli. 2005. “Kepemilikan Pribadi Prespektif Islam, Kapitalis, dan Sosialis”. Jurnal Mimbar Vol XXI No. 1 Januari-Maret 2005.

Purnadi Purbacara. 1977. Penegakan Hukum di Indonesia. Alumni. Bandung.

I Dewa Made Suartha. “Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 1, Januari-April 2015.

Prosiding Seminar:

Muhammad Rustamaji, Bambang Santoso, Heri Hartanto. 2018. “Human Body and Prostitution in Hedonism (Human Rights Prespective)”. Proceedings of The International Seminar Tri Mantra: Exploring and Identifying The Dynamics and Its Challenges of Cultural Transformation.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016

Refbacks

  • There are currently no refbacks.