STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM YANG TIDAK LENGKAP (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) SEBAGAI ALASAN PERMOHONAN KASASI SENGKETA SARANG BURUNG WALET (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:1609 K/Pdt/2012)
Abstract
ABSTRACT
This study aims to examine the problems regarding the incomplete judge’s consideration (onvoldoende gemotiveerd) as the reason for the application of cassation in the dispute over swiftlet bird nest, the indicators of the judge’s consideration who are onvoldoende gemotiveerd, and the legal consequences of being granted a cassation application against the parties in dispute. This research occupied descriptive normative legal research. The sources of legal material were primary and secondary legal material using library studies as technique of legal material collection. The analysis technique employed in this study was qualitative analysis with deductive processing for the legal material. The results of legal research indicate that the judge’s consideration who is onoold gemotiveerd can be used as the reason for a cassation application since judex factie is proven not to meet the material requirements of Article 50 Jo. Article 53 Section 2 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Authority Jo. Article 68 A Section 2 of Law Number 49 of 2009 concerning General Courts. In accordance with the reason for the cassation, it was found an indicator of the judge’s consideration who is onoold gemotiveerd. The legal consequence of being granted the cassation is the cancellation of the verdict of Pontianak District Court Number: 06/PDT/2011/PT.PTK which has strengthened the verdict of Putussibau District Court Number: 01/PDT.G/ 2010/PN.Ptsb. Therefore, the losing side is obliged to implement legal obligations contained in the verdict of the Supreme Court voluntarily.
Keywords: Onvoldoende gemotiveerd, Reasons for Cassation, Disputes over Swiftlet Bird Nest
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan mengenai pertimbangan hakim yang tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd) sebagai alasan permohonan Kasasi sengketa sarang burung walet, indikator dari pertimbangan hakim yang onvoldoende gemotiveerd dan akibat hukum dari dikabulkannya permohonan Kasasi terhadap para pihak yang bersengketa. Penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif adalah jenis dalam penelitian hukum ini. Sumber bahan Hukum yang digunakan adalah bahan Hukum primer dan sekunder dengan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Kemudian teknik analisis yang digunakan kualitatif dengan pengolahan bahan Hukum cara deduktif. Hasil penelitian hukum menunjukan bahwa pertimbangan Hakim yang onvoldoende gemotiveerd dapat dijadikan alasan permohonan Kasasi dikarenakan judex factie terbukti tidak memenuhi syarat materiil Pasal 50 Jo. Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Pasal 68 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum. Terhadap alasan Kasasi tersebut dapat diketemukan indikator dari pertimbangan hakim yang onvoldoende gemotiveerd. Akibat hukum dikabulkannya Kasasi adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:06/PDT/ 2011/PT.PTK yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor:01/PDT.G/ 2010/PN.Ptsb, oleh karenanya para pihak yang kalah diharuskan melaksanakan kewajiban hukum yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan suka rela.
Kata Kunci: Onvoldoende gemotiveerd, Alasan Kasasi, Sengketa Sarang Burung Walet.Full Text:
PDFReferences
Buku dan Jurnal
Agus Santoso. 2012.Hukum,Moral & Keadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Emmy Sri Mauli Tambunan. 2014. Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45 A Ayat 2), Jurnal Ilmiah Vol.14 No 1. Jambi: Universitas Batanghari Jambi.
Fence M. Wantu. 2012. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
Dalam Putusan Hakim di Pengadilan Perdata, Jurnal Dinamika Hukum Vol 12 No.3 September. Gorontalo: Universitas Negeri Gorontalo.
Jimly Asshidiqie.2014.Peradilan Etika dan Etika Konstitusi.Jakarata:Sinar Grafika.
M. Natsir Asnawi. 2016. Hukum Acara Perdata Teori, Praktik, dan Permasalahannya Di Peradilan Umum dan Agama.Yogyakarta: UII Press.
Monica Sara Konardi. 2017. Upaya Hukum Kasasi Demi Kepentingan Hukum Di
Indonesia, Jurnal Hukum. Februari: Universitas Atmajaya Yogyakarta.
M.Husni. 2013. Putusan serta merta dan pelaksanaannya(suatu penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala.vol 2 Nomor 2, November. Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Siti Muflichah. 2008. Eksepsi Plurium Litis Consortium. Jurnal Dinamika Hukum.Vol 8
Nomor 2, Mei. Purwokerto: Universitas Jendral Sudirman
Peraturan Perundang-undangan
Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
Rechtsreglement voor de buitengewesten (RBg);
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang peradilan umum;
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer);
Putusan Mahkamah Agung Nomr:1609 K/Pdt/2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.