PEMBUKTIAN MENGGUNAKAN VISUM ET REPERTUM PSYCHRIATRIUM AHLI DOKTER JIWA BAGI TERDAKWA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor : 575/Pid.B/2013/PN-KIS.)

Oktanti Nueke Sulistyani

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arti penting pengunaan visum et repertum psychiatricum bagi terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika khususnya golongan I Nomor 575/Pid.B/2013/PN-KIS di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian preskriptif adalah suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan masalah-masalah tertentu[1]. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu bahwa visum et repertum psychiatricum merupakan alat bukti surat yang merupakan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil visum tersebut mengindikasikan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana yaitu keadaan terdakwa sakit jiwa, bagi Penuntut Umum (Jaksa) keterangan itu berguna untuk menyusun tuntutan. Visum et repertum psychiatricum yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ini merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sangat bergantung pada alat bukti yang ada, dan alat bukti tersebut mengindikasikan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana tetapi dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kata Kunci : Pembuktian, Visum et repertum psychiatricum, Narkotika

 

ABSTRACT

This study aims to determine the important meaning of using Visum et repertum  psychiatricum for the defendant in matter of examination process narcotics abuse especially class I Number 575/Pid.B/2013/PN-KIS in the District Court of Kisaran, North Sumatera. The research method is a normative legal research that is prescriptive in nature. Prescriptive research is a study aimed at getting suggestions for solving certain problems. The data type use was secondary data. The secondary data sources used included primary and secondary law materials. Technique of collecting data use was library study and document study.  The analysis technique used was deductive silogism method. Considering the result of research of discussion, it can be concluded that visum et repertum psychiatricum is a document evidence for the substance of consideration by the judge in making a decision. The result of visum indicates that the defendant has mental disorder so that he cannot be indicated because there is punishment abolition evcuse, namely the defendant is insane. Meanwhile for the public prosecutor, that information is used to arrange indictment. Visum et repertum psychiatricum submitted by the defendant’s lawyer is the alleviating factor for the defendant from the prosecution filed by the public prosecution. And then the judges considerations in the making of verdict is depend on the presented evidences, and the evidence indicated that the defendant has done crimical act but he released from the lawsuits.

Keywords : Authentication, Visum et repertum psychiatricum, Narcotics

[1] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Depok, 1981, hlm. 10

Full Text:

PDF

References

Buku :

Alfitra, 2018. Hapusnya Hak menuntut & Menjalankan Pidana. Jakarta : Raih Asa Sukses

Basri S, Hasan Dt Tan Pariaman. 1983. Psikiater dan Pengadilan,Ilmu Kedokteran Forensik

Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia

Mahmud Marzuki, Peter. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenamedia Group.

Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Depok : UI Press.

Peraturan perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.