ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENYATAKAN KEKELIRUAN DALAM PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PUTUSAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 443 K/PID/2017)

Mahendra Galih Ivandanu

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor. 319/PID/2016/PT.BDG. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap Judex Factie salah menerapkan hukum, tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa serta keterangan ahli dalam persidangan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor. 319/PID/2016/PT.BDG. Menurut pertimbangan keterangan terdakwa, korban seharusnya dinyatakan menderita luka ringan, namun Judex Factie telah keliru menyatakan sebagai luka berat. Pengajuan kasasi ini tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang sesuai dengan Pasal 253 KUHAP.

Kata kunci: kasasi, judex facie, pertimbangan hakim

 

ABSTRACT

This study aims to determine the reason for the appeal by the Public Prosecutor against the decision of the West Java High Court Number. 319/PID/2016/PT.BDG. The research method used is normative legal research. Consideration of the Supreme Court overturned the verdict because it considered Judex Factie wrongly applied the law, did not consider witnesses who relied on the defendant and expert testimony in the trial. The Supreme Court overturned the decision of the West Java High Court Number. 319/PID/2016/PT.BDG. In consideration of the defendant's testimony, the victim should have suffered minor injuries, but Judex Factie had mistakenly stated that she was seriously injured. Submission of this appeal is not carried out in accordance with the provisions of the Law in accordance with Article 253 of the Criminal Procedure Code.

Keywords: Cassation, Judex Facti, Consideration of the Judge

Full Text:

PDF

References

Buku:

Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudency) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Adami Chazawi. 2001. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sudradjat Bassar. 1983. Tindak-tindak Pidana Tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja Karya CV.

Jurnal:

Denny Maulana. 2013. “Analisis Yuridis Putusan Hakim Kasasi dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 2183/K.Pid/2011)”. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa. Vol. 5 No. 12, Tahun 2013. Jember: UNEJ Press.

Peraturan PerUndang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung No. 443 K/PID/2017.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.