AKIBAT HUKUM HAKIM MENGABAIKAN HUKUMAN MINIMAL DALAM PENAMBANGAN TANPA IZIN DIKAWASAN HUTAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/PID.SUS.LH/2017)

Harfy Zulfa N

Abstract

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dibawah minimal pidana penambangan di kawasan hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Keputusan hakim menjatuhkan pidana lebih rendah dari ancaman minimal tindak pidana penambangan dikawasan hutan merupakan kesalahan penerapan hukum yang hukuman minimalnya menurut Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), namun hakim tingkat pertama mengadili terdakwa dengan hukuman dibawah minimum yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kata Kunci: Hakim; Hutan; dan Pertambangan tanpa Izin.

 

ABSTRACT

This research aim to determine the error in applying the ruling of the judge who judged under minimal criminal mining in forest areas. The research method used was the normative nature of legal research and applied perspectives. Research results show that the decision of the judge dropped the criminal threat is lower than minimum criminal acts come within the forest mining is the application of the law of error minimum penalty according to Article 89 paragraph (1) letter a Jo article 17 paragraph (1) Letter b of the Act number 18 year 2013 are convicted with imprisonment is the shortest of three (3) years and the longest 15 (fifteen) years and criminal fines of at least Rp RP 1.500.000.000 (one billion five hundred million rupiah) and most widely RP RP 10.000.000.000 (ten billion rupiah), however, the judge of first instance adjudicate defendant guilty under the minimum that is imprisonment for 8 (eight) months and criminal fines amounting to Rp RP 1.500.000.000 (one billion five hundred million rupiah).

Keywords: Judge; Forest; and Illegal Mining.

Full Text:

PDF

References

Buku:

H. Suriansyah Murhaini. 2012. Penegakan Hukum Terhadap Kerjahatan diBidang Kehutanan, Yogyakarta :Laksbang Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Pernada Media Group, Jakarta.

Jurnal:

Monica Sara Konardi. 2017. “ Upaya Hukum Kasasi demi Kepentingan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta.

T.D.Ramsfield, B.j.Bentz, H.Jactel, and E.G.Brockerhoff, Forest health in a changing world:effects of globalization and climate change on forest insect and pathogen impacts, Forestry An International Journal of Research, Advance Access publication 22 March 2016.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

PUTUSAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 128 K/PID.SUS.LH/2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.