KESESUAIAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBEBASKAN TERDAKWA DALAM PERKARA NARKOTIKA DENGAN PASAL 239 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 485 K/Mil/2017)

Bara Mega Yalena

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa dalam perkara Narkotika dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan semua publikasi ilmiah tentang penelitian hukum terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan) baik dari media cetak maupun dari media elektronik (internet). Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung yang membebaskan Terdakwa dalam perkara narkotika sesuai dengan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu pada huruf (a).

Kata Kunci: Kasasi; Putusan Bebas; Peradilan Militer

 

ABSTRACT

This article aims to determine suitability of the Supreme Court considerations that release the defendant of narcotics case according to article 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 regarding Military Court. This legal research method used in this legal writing include normative type of research, prescriptive nature of research type and sources of data for this research include primary data and secondary data. Primary data is obtained from the legislation and secondary data obtained from books and scientific publications related this research. The results of this study, it is the Supreme Court considerations that release the defendant of narcotics case are suitable according to the article 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 regarding Military Court.

Keywords: Cassation; Free Decisions; Military Courts

Full Text:

PDF

References

Buku

Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Moch. Faisal Salam. 2004. Peradilan Militer Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Pontang Moerad B.N. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Bandung:Alumni.

Jurnal

Devit Mangalede. 2017. Penerapan Hukum Bagi Anggota Militer Yang

Melakukan Desersi. Lex Crimen. Volume VI No. 6 Agustus 2017.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.