ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS PERKARA KORUPSI BERDASARKAN DISSENTING OPINION TERHADAP KESALAHAN JUDEX FACTIE MEMUTUS BEBAS (STUDI PUTUSAN NOMOR 841 K / PID.SUS / 2016)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian Hukum ini bertujuan mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung memutus perkara korupsi berdasar Dissening Opinion terhadap kesalahan Judex Factie memutus bebas akibat mengabaikan keterangan ahli. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus. Terkait dengan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Hakim dalam sidang permusyawaratan wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara, sedangkan Dalam sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda, wajib dimuat dalam putusan. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun, sedangkan Hakim Anggota I, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H mempunyai pendapat yang berbeda terkait dengan pidana penjara yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa didasarkan pada keterangan ahli yaitu selama satu tahun saja.
Kata kunci: Judex Factie, dissenting opinions, kasasi, Korupsi.
ABSTRACT
This legal research aims at knowing the Supreme Court's consideration of deciding corruption cases based on Dissening Opinion against Judex Factie's decision to decide free due to ignoring expert information. The research methods used include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches. Related to Article 14 paragraph (2) and (3) Law No. 48 of 2009, the Judge in the deliberation session must submit a written consideration or opinion on the case, whereas in the deliberation session the consensus cannot be reached, the opinions of different judges must be included in the decision. The Panel of Judges of the Supreme Court decided to sentence the defendant to 4 years imprisonment, while the Member Judge I, Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H has a different opinion regarding the imprisonment that should have been imposed on the defendant based on expert testimony, which is only for one year.
Keywords: Judex Factie, dissenting opinions, Corruption.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
R. Soeparmono. 1989. Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Pidana. Semarang: Satya Wacana.
Ryandika, Muhammad Sabil dan Wirawan, Jatmiko, 2015. Penerapan Peran Hakim Agung Sebagai Judex Juris Dalam Perkara Pidana Studi Putusan Ma No. 2239 K/Pid.Sus/2012. Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 2, Juli 2015, Halaman 90-104.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 841/K/Pid.Sus/2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.