PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE MEMBEBASKAN TERDAKWA ATAS DASAR TIDAK DIPERTIMBANGKAN KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DALAM PERKARA PERTAMBANGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/Pid.Sus/2016)
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana, dalam kasus ini khususnya tindak pidana Pertimbangan Batu Bara. Menggunakan metode penelitian diantaranya: jenis penelitian hukum normatif atau doctrinal research, bersifat perskriptif, dan pendekatan kasus serta bahan hukumnya yaitu hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah dedukasi silogisme yaitu merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/Pid.sus/2016. Berdasarkan kasus ini dimana Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum maka sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/Pid.sus/2016), dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) karena Terdakwa terbukti bersalah seharusnya dijatuhi hukuman sesuai dengan dakwaannya.
Kata kunci: Mahkamah Agung, Judex Factie, Pertambangan Batu Bara.
ABSTRACT
The purpose of this Legal Research is to find out the consideration of the Supreme Court overturning the Judex Facti verdict and prosecuting itself for imprisonment of criminal offenders, in this case specifically the criminal act of Coal Consideration. Using research methods include: types of normative or doctrinal research, descriptive, and case approaches and legal materials namely primary and secondary law. The legal material analysis technique that I use in writing this law is syllogism education, namely formulating legal facts by concluding the major premise and minor premise on the Decision of the Supreme Court Number 153 K / Pid.sus / 2016. Based on this case where the District Court has wrongly applied the law in accordance with Article 255 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code the Supreme Court overturned the District Court's decision and tried itself (Study of the Supreme Court Number 153 K / Pid.sus / 2016), and the Supreme Court's consideration granted the filing of Cassation by the Public Prosecutor is in accordance with Article 193 paragraph (1) because the Defendant was found guilty of being sentenced according to his indictment.Keywords: Supreme Court, Judex Factie, Coal Mining.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Siti Aminah. 2009. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: YLBHI.
JURNAL
Rosadi. 2016 “Verdict of Jutice” Badamai Law Journal tahun 2016
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang)undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PUTUSAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 K/Pid.Sus/2016
Refbacks
- There are currently no refbacks.