PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt)

Wahyu Sari Asih

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum  meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan pengajuan premis mayor yaitu KUHAP terutama Pasal 184 jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dihubungkan dengan premis minor yaitu fakta hukum terkait pembuktian dan pertimbangan hakim dalam  Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kata Kunci : pertimbangan hakim, putusan pidana, kekerasan terhadap anak

 

ABSTRACT

This study aims to describe and examine the issue of appropriateness of judges' judgment in imposing criminal sanctions in the crime of violence against children with Article 183 jo Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Article 76C jo Article 80 paragraph (1) of the Child Protection Act. The research method used is prescriptive and applied normative legal research. Types of legal materials include primary and secondary legal materials. The legal material collection technique used is literature study, furthermore the technical analysis used is the deductive syllogism method, namely drawing conclusions based on the major premise submission namely KUHAP especially Article 184 jo Article 183 jo Article 183 jo Article 193 paragraph (1) and Article 76C jo Article 80 paragraph (1 ) The Child Protection Act is associated with a minor premise, namely legal facts related to the evidence and consideration of judges in Decision Number 166 / Pid.Sus / 2016 / PN.Pwt. The results of the study showed that the judge's judgment of criminal sanctions in the crime of committing violence against children was in accordance with the provisions of Article 183 in conjunction with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Article 76C in conjunction with Article 80 paragraph (1) of the Child Protection Act.

Keywords : judge's consideration, criminal verdict, violence against children

Full Text:

PDF

References

BUKU

Eddy O.S.Hiariej. 2012.Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Topo Santoso. 2000. Polisi dan Jaksa, Pergulatan atau Keterpaduan. cet.1. Jakarta: Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia.

Sugandhi. 1981. KUHP Dan Penjelasannya. Jakarta: Sinar Grafika Indonesia.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

INTERNET

http://bankdata.kpai.go.id/ , diakses pada tanggal 14 November 2018

PUTUSAN

Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt

Refbacks

  • There are currently no refbacks.